KPK Resmi Tahan Tersangka Penyuap Kabasarnas

Mulsunadi Gunawan atau MG tersangka penyuap Kabasarnas
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan salah satu penyuap Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas). Adapun salah satu penyuap itu yakni adalah Mulsunadi Gunawan alias MG.

KPK Tertibkan Tambang Ilegal di NTB, Nilainya Capai Rp 1,08 Triliun per Tahun

Berdasarkan pantauan VIVA di gedung merah putih KPK, MG tampak mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Rompi tersebut pun bertuliskan 'Tahanan KPK'.

KPK resmi menahan Mulsunadi Gunawan atau MG tersangka penyuap Kabasarnas

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
PT SBS Bantah Lakukan Transaksi Rp 80 M Terkait Korupsi Timah

Mulsunadi hanya bisa terdiam membisu ketika dirinya digelandang masuk ruangan konferensi pers untuk dipajang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Mulsunadi bakal ditahan selama 20 hari kedepan. Artinya, Mulsunadi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 19 Agustus 2023.

Dipanggil Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba, KPK Ingatkan David Glen Oei Harus Kooperatif

"Tim Penyidik menahan Tersangka MG untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Alex di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 31 Juli 2023.

Mulsunadi selaku pihak yang menyuap Kabasarnas terkait pengadaan barang dan jasa itu dikenakan karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

MG Serahkan Diri ke KPK Usai Jadi Penyuap Kabasarnas

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kelima orang tersangka itu dijadikan dua kategori yakni penyuap dan penerima.

"Betul informasi yang kami terima, hari ini senin satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham

Ali menjelaskan bahwa MG tiba di gedung merah putih sekira pukul 09.00 WIB. Setibanya di gedung KPK, MG pun langsung menjalani proses pemeriksaan bersama dengan penyidik KPK. Ia tiba di gedung merah putih ditemani kuasa hukumnya yakni Juniver Girsang.

"Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami  pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya," ucap Ali.

Adapun tersangka Pemberi Suap dugaan kasus korupsi di Basarnas:

-Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),

-Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),

-Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Penerima Suap:

-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

-Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Namun untuk keduanya itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Puspom TNI.

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Haji Robet soal Kasus Abdul Gani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK. Kini

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2024