Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket dari Sang Anak, Ternyata Isinya Ini

Ilustrasi daun ganja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anry Dhanniary

Surabaya – Seorang nenek bernama Asfiyatun yang berusia 60 tahun di Surabaya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Nenek asal Wonokusomo Kidul itu divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar gara-gara menerima paket yang berisikan 17 kg ganja yang dipesan anaknya, Santoso.

“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Partha Bhargawa di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 24 Juli 2023.

Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket dari Sang Anak

Photo :
  • RRI

Nenek Asfiyatun dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi lima batang pohon.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, nenek Asfiyatun melalui kuasa hukumnya Abdul Geffar langsung menyatakan banding. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan putusan dari majelis hakim tersebut tidaklah sesuai. 

Salah satu ketidaksesuaian itu, kata Geffar, disebabkan karena Ahmad Zamir yang seharusnya menjadi saksi mahkota dalam persidangan ini tidak dihadirkan oleh Jaksa.

Selain itu, dalam persidangan sudah jelas terungkap Asfiyatun sama sekali tidak mengetahui jika barang titipan dari Ali dan Pi'i yang dinyatakan DPO (buron) itu adalah ganja.

Bea Cukai Merauke Lancarkan Dua Operasi Penindakan Ganja di Perbatasan

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Yustinus One Simus Parlindungan mengaku akan pikir-pikir akan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 7 tahun karena terbukti melanggar Pasal 111 KUHP tentang Menyimpan dan Menguasai Narkoba. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara.

Hati-hati, Paket Bundling Ini buat Kamu Ketagihan

Kronologi 

Ilustrasi ganja.

Photo :
  • yahoo news
Babak Baru Kasus ABG Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang. Dari balik sel tahanan, ternyata ia memesan 17 kg ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya. 

Asfiyatun sendiri awalnya tak tahu isi paket tersebut. Santoso kemudian meneleponnya dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja. Hanya berselang dua hari kemudian, Asfiyatun pun kemudian ditangkap polisi.

Pengemudi dan penumpang mobil yang tewaskan satu keluarga di Pekanbaru

Sopir Calya Maut Tewaskan 1 Keluarga di Pekanbaru Habis Nyabu, Ini Ancaman Hukumannya

Kecelakaan tragis melibatkan Toyota Calya mengakibatkan tiga orang anggota satu keluarga meninggal dunia di Pekanbaru, Riau. Pengemudi berkendara dalam keadaan mabuk.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025