KPK Minta Maaf Usai Kasus OTT Kabasarnas, Koalisi Masyarakat Sipil: Memalukan

KPK menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta - Koalisi masyarakat sipil meminta agar KPK tetap mengusut kasus korupsi di Basarnas. Permintaan maaf dari pihak KPK pun tidak harus dilakukan karena dinilai memiliki otoritas kuat dalam menangani kasus korupsi.

Menko Polhukam Ingatkan Bahaya Judi Online saat Reuni Skadron Udara 4

"Permintaan maaf pimpinan KPK, tidak diperlukan, memalukan, dan meruntuhkan wibawa KPK. KPK memiliki otoritas yang sangat kuat dalam menangani kasus korupsi ini. KPK mempunyai landasan hukum yang sangat kuat untuk memproses kasus ini," ujar Ketua badan pengurus Centar Initiative, Al Araf dalam keterangannya, Senin, 31 Juli 2023.

Al Araf juga menyebut sebaiknya pimpinan KPK jangan ragu dalam memproses hukum dalam kasus tersebut. Menurutnya, praktik korupsi terkait bencana alam harus dihukum berat.

KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Haerul Saleh di Suap WTP Kementan

"Pimpinan KPK jangan ragu, segera proses hukum dan juga menggunakan asas undang-undang yang terbaru mengalahkan undang-undang yang lama yaitu undang-undang Korupsi Tahun 99 sementara undang-undang tentang Peradilan Militer tahun 1997. Jadi KPK tidak perlu minta maaf. Lebih dari itu, praktik Korupsi yang terkait dengan bencana alam itu seharusnya hukumannya juga lebih berat," ucap dia.

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang di Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
SYL Ungkit Jasanya sebagai Mentan Tak Dipertimbangkan, KPK: Itu Tugasnya, Bukan Prestasi!

Dia juga mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk tentara.

"Tidak boleh ada warga negara kelas 1, semua harus sama, tidak dilihat status sosialnya apakah dia Menteri, militer atau apapun. Itu menjadi prinsip dasar dalam suatu negara hukum. Sehingga dalam konteks itu negara seharusnya memproses kasus yang melibatkan Kabasarnas ini ke dalam proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan dalih konstitusi, undang-undang KPK, dan prinsip negara hukum," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani mengatakan penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Basarnas ini sudah berjalan sejak bulan April 2023.

"Penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak April 2023. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Firly tetapi dibantah oleh Johanis Tanak. Secara teori hukum pidana, harus sama sprinlidik antara sipil dan militer," kata dia.

Menurutnya, proses melalui peradilan militer dinilai tidak transparan lantaran semua elemennya berasal dari militer.

"Proses melalui peradilan militer tidak akan transparan dan akuntabel, karena jaksanya militer, hakimnya militer, pengacaranya juga militer," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya