KPK Benarkan Brigjen Asep Guntur Mundur dari Direktur Penyidikan Buntut OTT Kabasarnas

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu dikabarkan telah mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga turut membenarkan hal itu.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Brigjen Asep Guntur telah mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat lembaga antirasuah.

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Ali pun menegaskan keputusan diterima atau tidaknya pengajuan surat pengunduran diri Asep Guntur tetap ada di tangan pimpinan KPK.

Ia juga menjelaskan pimpinan lembaga antirasuah itu mendukung penuh kinerja tim penyidik dalam mengungkap sebuah kasus korupsi. Terkhusus dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

"Begitupun penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan Tim Penyelidik dan Penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," ucap Ali.

Sebelumnya, Brigadir Jenderal Asep Guntur dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya selaku Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi diterima VIVA, pengunduran diri Asep Guntur tersebut buntut masalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI.

KPK sendiri belakangan mengaku salah telah melakukan penyidikan terhadap pejabat militer. Maksudnya, menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," kata Asep Guntur sebagaimana surat elektronik yang dikirimnya ke pejabat KPK, Jumat, 28 Juli 2023.

Asep, dalam surat elektronik tersebut juga mengebut penyidikan yang dilakukan pihaknya semata-mata penegakkan hukum dan untuk pemberantasam korupsi. 

KPK Minta Maaf 

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya telah mengakui ada kekhilafan ketika melakukan OTT terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan SAR Nasional.

KPK melakukan operasi senyap kepada Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa 25 Juli 2023. Bahkan, KPK pun sudah menetapkan Afri bersama dengan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak di gedung merah putih KPK, Jumat 28 Juli 2023.

Tanak pun meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas operasi senyap dan melibatkan anggota TNI.

"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain atas tindak pidana korupsi yang lain," kata Tanak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya