Akhirnya, Tersangka Penyuap Kabasarnas Serahkan Diri ke KPK

OTT KPK Basarnas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) telah menyerahkan dirinya ke gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 31 Juli 2023. Ia adalah MG salah satu penyuap kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA).

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kelima orang tersangka itu dijadikan dua kategori yakni penyuap dan penerima.

"Betul informasi yang kami terima, hari ini Senin satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

OTT KPK Basarnas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali menjelaskan bahwa MG tiba di gedung merah putih sekira pukul 09.00 WIB. Setibanya di gedung KPK, MG pun langsung menjalani proses pemeriksaan bersama dengan penyidik KPK. Ia tiba di gedung merah putih ditemani kuasa hukumnya yakni Juniver Girsang.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

"Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami  pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya," ucap Ali.

Adapun tersangka Pemberi Suap dugaan kasus korupsi di Basarnas:

- Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),

- Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),

- Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Penerima Suap:

- Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

- Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Namun untuk keduanya itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Puspom TNI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya