KPK cecar Istri Andhi Pramono Eks Bea Cukai Makassar soal Kepemilikan Tas Mewah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih terus berupaya mengusut tuntas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Kekinian, lembaga antirasuah itu mencecar istri Andhi Pramono terkait kepemilikan sejumlah tas mewah.

Respons Firli Soal Imigrasi Perpanjang Pencekalan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa istri Andhi Pramono sudah diperiksa di gedung merah putih KPK. Istri Andhi Pramono itu bernama Nurlina Burhanuddin, ia diperiksa soal aset yang dimiliki Andhi Pramono pada Jumat 28 Juli 2023 kemarin.

"Nurlina Burhanuddin (Ibu Rumah Tangga), didalami terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita tim penyidik," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.

Hasto PDIP Bakal Kooperatif Jika Dipanggil KPK Lagi Meski Sibuk Progam Doktor

Anak dan istri Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Photo :
  • Twitter: partaisocmed

Ali menjelaskan bahwa saksi lainnya selain istri Andhi Pramono ada tiga orang lainnya, yakni karyawan swasta, Fani Pontiafny; PNS, Agus Triono; dan PNS, Rully Ardian.

Veni Oktaviana Viral Lagi, Dulu Kegep Mesum dengan Dosen Sekarang Sama Suami Orang

Nurlina pun sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi di gedung merah putih KPK pada Jumat 7 Juli 2023 lalu. Pemeriksaan itu merujuk pada sumber penghasilan sang suami serta aliran dana untuk belanja barang mewah.

Ali menyebut saksi bernama Fani itu diperiksa sebagai saksi dengan keterkaitan pembelian tas mewah Andhi Pramono untuk Nurlina.

"Fani Pontiafny (Karyawan swasta), didalami terkait dugaan pembelian tas-tas mewah oleh tersangka AP untuk istrinya," ucap Ali.

Sementara itu, Agus dan Rully didalami pengetahuannya terkait dengan pola aliran uang untuk menyamarkan penerimaan uang dari Andhi.

Andhi diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor. Ia pun sudah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022. Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas Andhi sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya