Pimpinan KPK Diteror Karangan Bunga dari 'Tetangga' Usai OTT Kabasarnas

Sejumlah karangan bunga yang meneror pejabat dan pimpinan KPK.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan sejumlah ancaman lewat pesan gawai pada akhir pekan lalu. Ancaman itu ada berupa nyawa dan karangan bunga di rumah pejabat KPK.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Mengenai ancaman nyawa dan karangan bunga itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

"Kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman atau teror nyawa dan kekerasan yang disampaikan ke WA maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah-rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi," ujar Ghufron kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.

Satu Pelaku Kasus Pengeroyokan terhadap TNI Mengaku Mabuk

Bahkan, Ghufron juga mengirimkan sejumlah foto karangan bunga yang diduga adalah bentuk teror. Kemudian, ada salah satu karangan bunga pun ditujukan ke rumah Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur.

Tidak diketahui siapa pengirim karangan bunga tersebut. Namun, di bagian bawah karangan bunga itu tertulis pengirim karangan bunga itu yakni 'Tetangga'. 

Kasdam Pattimura dan Brigjen TNI Antoninho Tutup TMMD Ke-122 di Kodim Tual

Sejumlah karangan bunga yang meneror pejabat dan pimpinan KPK.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Adapun tulisan karangan bunga tersebut adalah 'Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga'.

Salah satu karangan bunga juga tertuliskan 'Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga'.

Kemudian, Ghufron menyebutkan hal senada yang terjadi kepada dirinya. Namun, Ghufron menjelaskan bahwa teruntuk dirinya itu ada sebuah fitnah dimana dirinya di fitnah seseorang lewat akun sosial media. Akun sosial medianya diduga telah mengikuti akun porno. Hal itu beredar di sosial media pada Jumat 28 Juli 2023 kemarin.

Ghufron membantah tudingan tersebut dan menyebut sebagai pembunuhan karakternya.

"Serangan pembunuhan karakter ini adalah bagian dari tantangan tersebut. Hentikan menebar isu pembunuhan karakter yang tak penting ini, eman pikiran, perhatian, waktu dan kesempatan Anda mari curahkan untuk memberantas korupsi," kata dia.

Ghufron enggan menindaklanjuti perihal tersebut lebih jauh. Karenanya, sosok yang sudah memfitnahnya dengan tudingan bahwa akun twitter Ghufron sudah memfollow akun porno telah dimaafkan.

KPK Khilaf

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa KPK telah mengakui ada kekhilafan ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan Sar Nasional (Basarnas).

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi senyap kepada Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa 25 Juli 2023. Bahkan, KPK pun sudah menetapkan Afri bersama dengan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. 

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ujar Tanak di gedung merah putih KPK, Jumat 28 Juli 2023. 

Tanak pun meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas operasi senyap KPK yang ternyata melibatkan anggota TNI.
 
"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain atas tindak pidana korupsi yang lain," kata Tanak. 

Tanak pun menjelaskan bahwa memang sejatinya jika terdapat anggota TNI yang berkasus terlebih kasus korupsi tetap diurus di Puspom TNI. Hal itu sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan.

"Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok peradilan itu diatur ada 4 lembaga peradilan. Peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama," kata Tanak. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya