Dewan Pers Dorong Perpres Publisher Rights Bangun Ekosistem Pers Berkeadilan

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) beserta anggota Dewan Pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta  – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu berharap, nantinya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights dapat membantu Indonesia, untuk membangun ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan media nasional.

Natal dapat Hadiah Platform Privasi Digital

Dia mengakui, hal itu karena rantai distribusi pemberitaan media melalui platform seperti Google, Facebook, dan yang lainnya, memang sudah tidak bisa lagi disangkal. 

"Oleh karena itu, membangun ekosistem pers menjadi sangat diperlukan," kata Ninik dalam telekonferensi di acara diskusi 'Publishers Rights', Sabtu, 29 Juli 2023.

OJK Terbitkan Aturan Buat Awasi Aset Kripto

Dia menambahkan, pembentukan ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan media nasional itu nantinya dapat diwujudkan ke dalam sejumlah hal. Seperti dukungan terhadap penguatan media nasional, atau terhadap sumber daya para jurnalis di Tanah Air.

"Menurut saya, itu bagian yang penting untuk mendapatkan dukungan dari platform," ujar Ninik.

Gratis! 5 Sertifikat Coursera Paling Dicari Perusahaan di 2025 (Hasil Riset Terbaru)

Dia menegaskan, Dewan Pers pun berharap agar keadilan yang nanti bakal tercipta, tidak hanya tercipta untuk pihak media jurnalisme saja, namun juga untuk pihak penyedia platform. 

"Jadi ini sama-sama, supaya kita bisa berjalan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Sebagian informasi, nantinya publisher rights itu akan mengatur pertanggungjawaban dari platform digital seperti Google dan Facebook, untuk memberikan nilai ekonomi atas berita dari pers lokal maupun pers nasional. Secara garis besar, isi dari rancangan perpres tersebut menyinggung kewajiban platform digital, untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Google Indonesia merespons rencana Perpres tersebut dengan ancaman untuk tidak lagi menayangkan konten berita di platformnya. Bahkan, VP Government Affairs and Public Policy Google Asia Pasifik, Michaela Browning, mengaku kecewa dengan arah rancangan dari Perpres Publisher Rights tersebut. Namun, dirinya tetap berharap ada solusi yang terbaik.

Terkait ancaman dari Google tersebut, maka platform pencari mesin tidak akan lagi menayangkan konten yang berasal dari penerbit media massa di tanah air. Dampaknya, selain kehilangan pembaca, publishers juga berpotensi kehilangan pendapatan yang jumlahnya cukup besar.

Bahaya lainnya yakni adalah masyarakat Indonesia bisa kehilangan informasi yang kredibel dan terpercaya dari media massa di tanah air karena Google hanya menayangkan konten non pers yang syarat hoaks. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya