Langkah BPJPH Usut Produk Red Wine Berlogo Halal

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan pihaknya sama sekali tidak menerbitkan sertifikat halal untuk produk red wine dengan merek Nabidz.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, hingga saat ini telah memblokir sertifikat halal minuman jus buah anggur Nabidz yang sempat diviralkan 'wine halal'.

"BPJPH kami tegaskan sekali lgi tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk minuman beralkohol seperti wine yang viral beberapa hari ini.” ujar Aqil dalam keterangannya, di Matraman Jakarta Pusat, Jumat 28 Juli 2023.

Viral red wine disebut berlabel halal

Photo :
  • Instagram @adityadwiputras

Aqil mengatakan pihak BPJH Kemenag hingga kini sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," ujarnya.

Aqil mengatakan, jika ditemukan ada pelanggaran, Kemenag akan memberi sanksi kepada produsen yang membandel dengan memalsukan sertifikat halal tersebut.

"Kami langsung menurunkan tim pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," ujarnya.

Sempat Ditugasi Prabowo di Badan Haji, Afriansyah Noor Dampingi Babe Haikal Urus Produk Halal

Sebelumnya viral di media sosial mengenai produk minuman keras red wine dengan merek Nabidz disertai dengan logo bersertifikat halal di kemasan botolnya.

Aqil menjelaskan, di dalam sistem Sihalal, terdapat produk minuman bermerek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Namun Aqil mengerucut produk yang mendapat sertifikat halal itu adalah jus buah, bukan wine.

Haikal Hassan Resmi Dilantik Prabowo Jadi Kepala BPJPH, Ini Tugasnya

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya.

Anggur Merah merek Nabidz

Photo :
  • Instagram
Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

Aqil menjelaskan produk jus buah merek Nabidz, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Aqil mengatakan proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Sementara untuk foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verifikasi pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," ujarnya.

Aqil mengatakan pihak BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain yang mengandung alkohol.

Untuk telusuri hal itu, Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya