Bripda Ignatius Tewas Tertembak di Cikeas, Bripda IMS dan Bripka IG Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Polres Bogor, Jawa Barat telah menemukan unsur pidana yang dilakukan Bripda IMS dan Bripka IG atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage karena ditembak di Rumah Susun Polri Cikeas, Jawa Barat pada Minggu, 23 Juli 2023.

Polri Rekrut 265 Anggota Berlatar Belakang Santri pada 2021-2024

“Hasil pemeriksaan Penyidik Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.

Menurut dia, perbuatan Bripda IMS ini telah melanggar Pasal 359 KUH Pidana dan/atau Pasal 338 KUH Pidana. Namun, kata dia, Bripda IMS juga dijerat pasal berlapis tentang kepemilikan senjata api. “Akan dilapis dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak,” ujarnya.

Ditangkap, Begini Pengakuan Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Kolong Kasur Hotel Semarang

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage korban tembak seniornya

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram Hotman Paris

Sementara Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu Bripda IMS (23) dan Bripka IG (33). Adapun, IMS pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api dan IG selaku pemilik senjata api yang menewaskan Bropda Ignatius.

Kapolri: 264 Ribu Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Sejak 2020, Aset Rp 1,5 T Disita

Atas perbuatannya, kata dia, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Bripka IG, lanjut dia, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelas Rio.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Begini Jurus Kapolri Dukung Swasembada Pangan dan Program Makan Bergizi Gratis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan swasembada pangan di masa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024