Bripda Ignatius Tewas Tertembak di Cikeas, Bripda IMS dan Bripka IG Dijerat Pasal Berlapis
- dok Polri
Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Polres Bogor, Jawa Barat telah menemukan unsur pidana yang dilakukan Bripda IMS dan Bripka IG atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage karena ditembak di Rumah Susun Polri Cikeas, Jawa Barat pada Minggu, 23 Juli 2023.
“Hasil pemeriksaan Penyidik Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.
Menurut dia, perbuatan Bripda IMS ini telah melanggar Pasal 359 KUH Pidana dan/atau Pasal 338 KUH Pidana. Namun, kata dia, Bripda IMS juga dijerat pasal berlapis tentang kepemilikan senjata api. “Akan dilapis dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak,” ujarnya.
Sementara Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu Bripda IMS (23) dan Bripka IG (33). Adapun, IMS pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api dan IG selaku pemilik senjata api yang menewaskan Bropda Ignatius.
Atas perbuatannya, kata dia, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Bripka IG, lanjut dia, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelas Rio.