Bripda Ignatius Tewas Tertembak di Cikeas, Bripda IMS dan Bripka IG Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Polres Bogor, Jawa Barat telah menemukan unsur pidana yang dilakukan Bripda IMS dan Bripka IG atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage karena ditembak di Rumah Susun Polri Cikeas, Jawa Barat pada Minggu, 23 Juli 2023.

Marahnya AKP Dadang saat Serahkan Diri Usai Tembak Mati Kasat Reskrim: Saya Makan Kau!

“Hasil pemeriksaan Penyidik Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.

Menurut dia, perbuatan Bripda IMS ini telah melanggar Pasal 359 KUH Pidana dan/atau Pasal 338 KUH Pidana. Namun, kata dia, Bripda IMS juga dijerat pasal berlapis tentang kepemilikan senjata api. “Akan dilapis dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak,” ujarnya.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage korban tembak seniornya

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram Hotman Paris

Sementara Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu Bripda IMS (23) dan Bripka IG (33). Adapun, IMS pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api dan IG selaku pemilik senjata api yang menewaskan Bropda Ignatius.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Atas perbuatannya, kata dia, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Bripka IG, lanjut dia, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelas Rio.

AKP Dadang Iskandar saat dihadirkan dalam jumpa pers, Sabtu 23 November 2024

Usai Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Dirkrimum Polda Sumbar mengatakan AKP Dadang sempat menembaki rumah Kapolres Solok Selatan usai tembak mati Kasat Reskrim AKP Ulil

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024