Novel Baswedan Kritik Pimpinan dan Ketua KPK: Tidak Tanggung Jawab, Bisa-bisanya Salahkan Penyidik!
- VIVA/Edwin Firdaus
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sikapnya ketika operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto adalah bentuk kekhilafan tim penyidik.
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan memberikan sebuah respons terhadap sikap lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, setiap tindakan bawahan pasti ada campur tangan dari pimpinan.
"Pimpinan KPK tidak tanggung jawab. Setiap kasus melalui proses yang detail bersama pimpinan KPK & pejabat struktural KPK. Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik atau penyidik yang bekerja atas perintah pimpinan KPK," ujar Novel dalam cuitan di akun twitter pribadinya, Jumat, 28 Juli 2023.
Novel pun menyinggung terkait dengan ketidakhadiran Firli Bahuri selaku ketua KPK. Ia justru menyebut mengapa Firli Bahuri malah pergi bermain bulu tangkis di Manado, Sulawesi Utara.
“Kenapa tidak salahkan Firli yang menghindar dan main badminton di Manado?,” katanya.
"Setelah tahu ada OTT, Firli langsung pergi ke Manado. Setelah itu salahkan pegawai KPK. Memang Firli ini hebat, ahli siasat," beber Novel.
Novel juga menjelaskan bahwa setiap pengambilan keputusan itu selalu dipimpin oleh ketua lembaga. Lalu setelah itu, penyidiklah yang meneruskan dengan mengumpulkan fakta.
"Penyelidik menyajikan fakta-fakta, dibahas dengan penyidik, Penuntut dan pejabat struktural di Penindakan KPK. Bisa-bisanya pimpinan salahkan penyelidik.. dagelan," tukas Novel.
Diberitakan sebelumnya, Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakui ada kekhilafan ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi senyap kepada Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa 25 Juli 2023. Bahkan, KPK pun sudah menetapkan Afri bersama dengan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ujar Tanak di gedung merah putih KPK, Jumat 28 Juli 2023.
Tanak pun meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas operasi senyap dan melibatkan anggota TNI.
"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman2 TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan kedepan kami berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain atas tindak pidana korupsi yang lain," kata Tanak.
Tanak pun menjelaskan bahwa memang sejatinya jika terdapat anggota TNI yang berkasus terlebih kasus korupsi tetap diurus di Puspom TNI. Hal itu sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan.
"Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU nomor 14 tahun 1970 tentang pokok2 peradilan itu diatur ada 4 lembaga peradilan. Peradila umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama," kata Tanak.