Polisi Tak Tahu Identitas Asli Miss Huang, Buron Kasus Jual Ginjal ke Kamboja
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Jakarta - Polisi belum tahu identitas asli dari Miss Huang, buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja, yang berada di luar negeri. Maka dari itu, polisi kesulitan mencarinya.
"Karena Miss H ini identitasnya sendiri kita belum tahu. Kalau tahu identitas aslinya, tahu nomor paspornya dan sebagainya, kita bisa tahu warga negara mana," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat 28 Juli 2023.
Sehingga, polisi juga belum tahu apakah yang bersangkutan pernah ke Tanah Air atau belum. Pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap sosok yang disebut mengatur segala hal transplantasi ginjal di Kamboja itu. Guna menanangkap Miss Huang, polisi lantas minta tolong interpol menerbitkan red notice.
"Ini sedang kita dalami semua, kita bisa bongkar semua kita sedang dalami semua. Untuk mendeteksi," kata dia.
Diketahui, Polri mengungkapkan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.
"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.
Adapun korbannya mencapai ratusan. Sementara itu, untuk total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua di antaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya di luar sindikat. "Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.
Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).
Kemudian, untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.