Polisi Sebut Tersangka Kasus Jual Ginjal ke Kamboja Akan Bertambah, Siapa?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta - Polisi mengatakan bakal menetapkan tersangka lagi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja. Pemeriksaan tengah dilakukan terhadap terduga tersangka yang telah diamankan.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Kita akan menetapkan beberapa tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat 27 Juli 2023.

Penetapan tersangka baru ini setelah pihaknya terbang ke Bali melakukan pengembangan. Dari sana, pihaknya menemukan ada oknum Imigrasi Bali yang terlibat.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Belum dirinci berapa tersangka baru kasus ini. Namun, dia menyebut lebih dari dua orang. Dan semuanya adalah oknum imigrasi.

"Lebih dari dua tersangka (baru)," katanya.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Para tersangka kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ditangkap.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya berangkat ke Bali untuk mendalami sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja.

"Polda Metro Jaya, penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 26 Juli 2023.

Diketahui, Polri mengungkapkan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.

"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.

Adapun korbannya mencapai ratusan. Sementara itu, untuk total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua di antaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya di luar sindikat. "Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.

Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).

Kemudian, untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya