Kata Danpuspom TNI soal Status Tersangka Kabasarnas: Belum, Kita Baru Mulai

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/Zendy

Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) saat ini masih melakukan proses hukum terhadap Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan bahwa saat ini proses Henri dan Afri di Puspom TNI masih berjalan. Namun, ia menyebut keduanya baru akan masuk ke tahap penyidikan dugaan kasus korupsi.

"(Status tersangka Henri dan Afri) Belum, kita baru mulai," ujar Agung Handoko di gedung merah putih KPK, Jumat, 28 Juli 2023.

Wakil Ketua KPK Akui Masih Masih Ada Lima DPO Korupsi Belum Ditangkap

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Agung juga menjelaskan bahwa status tersangka Henri dan Afri di TNI terkait dugaan kasus korupsi di Basarnas itu masih dalam tahap proses.

Begini Alasan KPK Belum Perpanjang Pencekalan DPO Harun Masiku

"(Penyidikan gabungan dengan KPK) Belum, belum ada," kata Agung.

Pun, Agung menyebut bahwa proses konektifitas yang telah diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum digubris. Ia masih menginginkan perkara korupsi ditentukan di Puspom TNI.

"Iya sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri," kata Agung di KPK.

Puspom TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Tersangka KPK

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI

Photo :
  • Puspen TNI

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko mengatakan bahwa jajaran TNI merasa keberatan atas penetapan tersangka dari KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto terkait dengan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"Dari tim kami terus erang keberatan ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer karena kami punya ketentutan sendiri punya aturan sendiri namun pada saat pers konpers ternyata statement itu kelur bahwa letkol abc maupun kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," ujar Marsda R Agung Handoko kepads wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 27 Juli 2023.

Kemudian Agung menjelaskan bahwa TNI sudsh melakukan gelar perkara atas operasi senyap yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya, penetapan tersangka dilakukan jika semua sudsh lengkap kecukupan bukti.

"Kita dari tim puspom TNI kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa selruhnya yang terkait berdasarkan ott tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka yang sudah cukup," kata Agung.

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Henri dan Afri itu dilakukan sejatinya di Puspom TNI. Tetapi hal itu justru dilakukan oleh KPK, maka demikian TNI merasa keberatan atas penetapan itu. Pasalnya, penetapan hukum di TNI itu tidak bisa di ditawar.

"Nah di sini mulai bergulir di temen-temen media dan pada intinya kami apa yang disampaikan panglima sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum atau dan taat kepada hukum itu tidak bisa di tawar," kata Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya