Danpuspom TNI Akui Bertemu Kabasarnas Usai Tersangka KPK: Beliau Menyerahkan Diri

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko mengakui sempat ditemui oleh Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi betul, Marsdya HA sempat menemui saya, tapi bukan dalam arti ada sesuatu, tidak. Tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban beliau," kata Marsda Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023. 

"Beliau karena di KPK sudah merasa ditetapkan sebagai tersangka, kalau boleh dikatakan beliau menyerahkan diri, 'Saya akan bertanggungjawab atas semua ini’. Jadi itu salah satu sifat gentleman beliau," imbuhnya

Selanjutnya, dalam pertemuan itu, kata Marsda Agung, Kabasarnas menanyakan langkah-langkah apa saja yang harus dia lakukan usai penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK. 

"Itu saya jelaskan prosedurnya nanti seperti ini, semua saya jelaskan secara terbuka. Kooperatif, hanya itu pesan saya. Kooperatif dengan penyidik pada saat proses hukum nanti," ujarnya

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi

Photo :
  • Basarnas

Sebelumnya, Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.

"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.

Agung mengatakan pihaknya malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media. Yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Penyidikan Terbuka

Agung juga mengungkapkan banyak pihak yang bertanya soal mengapa Letkol Afri sudah ditahan, sedangkan Marsdya Henri tidak ditahan.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Terus terang saat itu kami sampaikan, kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali. Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu, dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer," ujarnya.

Ke depan, Agung berharap lembaga antirasuah bisa lebih kooperatif dengan pihak TNI karena ada perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dan personel militer.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Meski demikian, Agung menegaskan dirinya akan sepenuhnya bekerja sama dengan KPK untuk memberantas korupsi khususnya di lingkungan militer.

"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor," ucapnya.  

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024