Mabes TNI Belum Proses Hukum Letkol Afri Budi Cahyanto Pasca OTT Karena Barbuk Dibawa KPK

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta – Mabes TNI sampai saat ini masih belum juga memproses hukum Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Afri diserahkan ke TNI tidak bersama dengan barang buktinya.

KPK Ungkap Berhasil Usut Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto Lewat Pemeriksaan LHKPN

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko mengatakan bahwa saat ini Afri diserahkan ke Mabes TNI masih dengan status sebagai oramg titipan.

"Jadi, status Letkol ABC yang saat itu diserahkan hanya sekadar titipan," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023.

Koleksi Mobil Mewah Eks Menkumham Yasonna Laoly yang Diperiksa KPK

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Menurutnya, penyerahan Afri kepada Mabes TNI merupakan penyerahan KPK yang tidak didasari dengan aturan hukum yang berlaku. Sejatinya, lembaga antirasuah itu itu membuat aturan resmi sesuai Undang-Undang Militer.

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Bahkan, KPK dinilai salah langkah karena barang bukti berupa uang tunai dari Afri itu justru dibawa ke gedung merah putih KPK. Karenanya, kata Agung, proses hukum tidak bisa dilakukan.

"Seharusnya penyerahan yang bersangkutan ini diikuti dengan barang bukti yang ada pada saat OTT (operasi tangkap tangan) tersebut," ucap Agung.

KPK seharusnya menyerahkan Afri ke Mabes TNI disertai dengan uang yang diduga sebagai barang bukti. Setelah itu, Mabes TNI baru melakukan proses hukum jika barang bukti dinyatakan ada.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Bahkan, Henri telah menerima uang sebanyak Rp 88,3 Miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

Tak hanya itu, Henri juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto. Ia juga merupakan penerima suap dalam kasus yang sama.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan tersangka Henri dan Afri itu sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Bahkan, dari proses penyidikan pun KPK sudah mengajak ekspose bersama dengan Puspom TNI.

"Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi. Pada saat ekspos pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini," ujar Alexander kepada wartawan dikutip Kamis 27 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya