Kabasarnas Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mabes TNI: Tidak Ada Prajurit TNI Kebal Hukum

Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro
Sumber :
  • Babinkum TNI

Jakarta – Markas Besar TNI menginginkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto untuk dilakukan proses hukum lanjutan menggunakan aturan militer. Pasalnya, kedua orang yang saat ini menjadi tersangka KPK itu merupakan anggota aktif militer dan belum pensiun.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Oleh karena itu, untuk semua tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 (tentang Peradilan Militer)," ujar Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023.

Kemudian, Kresno menegaskan, kepada masyarakat untuk tidak memiliki spekulasi buruk pada penanganan Henri dan Afri di militer. Dia menjamin keduanya tidak kebal hukum. "Pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum," ujar Kresno.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

OTT KPK Basarnas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, Kresno menjelaskan bahwa sistem peradilan militer sudah tidak diragukan lagi perihal ketegasannya kepada anggota TNI. Sebelumnya, kala itu Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto divonis karena terlibat korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

"Sejak pengalaman juga bahwa Jam Pidmil sampai sekarang ini Anda tahu juga memproses perkara TPP dan juga satellite orbit 123," kata dia.

KPK diminta tak usah memaksakan diri untuk menyerahkan seluruhnya ke Puspom Militer. Pasalnya, Henri dan Afri akan wajib menjalani proses hukum di militer.

"Militer itu punya prosedur sendiri, punya aturan sendiri, yakinlah bahwa tidak akan ada immunity terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer, saya kira demikian," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Bahkan, Henri diduga telah menerima uang sebanyak Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

Tak hanya itu, Henri juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto. Ia juga merupakan penerima suap dalam kasus yang sama.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan tersangka Henri dan Afri itu sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Bahkan, dari proses penyidikan pun KPK sudah mengajak ekspose bersama dengan Puspom TNI.

"Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi. Pada saat ekspos pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini," ujar Alexander kepada wartawan dikutip Kamis 27 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya