Terungkap, Ini Peran Bripda IMS dan Bripka IG di Kasus Penembakan Bripda Ignatius
- Tangkapan layar media sosial Hotman Paris
Jakarta – Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengungkap peran dua orang dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yang kena tembakan senjata api di Rumah Susun Polri Susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Jawa Barat pada Minggu dini hari, 23 Juli 2023. Menurut dia, dua orang tersebut merupakan Anggota Polri yakni Bripda IMS dan Bripda IG.
Awalnya, kata Aswin, Bripda IMS mengajak Bripda A untuk berkunjung dan bertemu di Flat Rutan Cikeas, Bogor pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 22.35 WIB. Kemudian, IMS tiba-tiba mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya.
“Senjata meletus saat diambil IMS dari tasnya dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius,” kata Aswin pada Jumat, 28 Juli 2023.
Sementara, lanjut Aswin, hasil penyelidikan bahwa senjata api yang dikeluarkan Bripda IMS dari tasnya itu diketahui milik Bripka IG. Namun, Aswin menyebut kalau Bripka IG tidak ada di lokasi kejadian saat peristiwa penembakan Bripda Ignatius.
“IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian,” jelas dia.
Makanya, Aswin menjelaskan alasan Bripka IG ditetapkan tersangka juga dalam kasus tersebut. Padahal, Bripka IG tidak ada di lokasi kejadian saat peristiwa penembakan terhadap Bripda Ignatius. Tentu saja, kata Aswin, penyidik bekerja secara profesional.
“Penyidik sedang bekerja intensif terkait detail peristiwa ini sesuai fakta dari saksi-saksi, pengolahan TKP secara scientific dan keterangan-keterangan lain yang terkait,” pungkasnya.