Kecewa Kabasarnas Tersangka, Danpuspom TNI ke KPK: Kita Mau Menyelesaikan
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Markas Besar (Mabes) TNI datang sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 28 Juli 2023. Kedatangannya itu guna menanyakan soal barang bukti berupa uang saat operasi senyap OTT Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Berdasarkan pantauan di KPK, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko bersama dengan rombongan Mabes TNI. Mereka datang di gedung merah putih sekira pukul 14.40 WIB.
Dalam hal itu, Agung membenarkan bahwa kedatangannya ke gedung merah putih KPK itu guna menyakan soal barang bukti Afri Budi Cahyanto terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
"Iya [mau koordinasi soal barang bukti]. Kita mau menyelesaikan," kata Agung kepada wartawan.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan bahwa jajaran TNI merasa keberatan atas penetapan tersangka dari KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto terkait dengan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Mabes TNI sampai saat ini masih belum juga memproses hukum Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto setelah operasi senyap yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Afri diserahkan ke TNI tidak bersama dengan barang buktinya.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko mengatakan bahwa saat ini Afri diserahkan ke Mabes TNI masih dengan status sebagai orang titipan.
"Jadi, status Letkol ABC yang saat itu diserahkan hanya sekadar titipan," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023.
Menurutnya, penyerahan Afri kepada Mabes TNI merupakan penyerahan KPK yang tidak didasari dengan aturan hukum yang berlaku. Sejatinya, lembaga antirasuah itu itu membuat aturan resmi sesuai Undang-Undang Militer.
Bahkan, KPK dinilai salah langkah karena barang bukti berupa uang tunai dari Afri itu justru dibawa ke gedung merah putih KPK. Karenanya, kata Agung, proses hukum tidak bisa dilakukan.
"Seharusnya penyerahan yang bersangkutan ini diikuti dengan barang bukti yang ada pada saat OTT (operasi tangkap tangan) tersebut," ucap Agung.
KPK seharusnya menyerahkan Afri ke Mabes TNI disertai dengan uang yang diduga sebagai barang bukti. Setelah itu, Mabes TNI baru melakukan proses hukum jika barang bukti dinyatakan ada.