Buru DPO Jual Ginjal Bekasi-Kamboja, Polisi Akan Minta Interpol Terbitkan Red Notice
- Antara
Jakarta -- Polisi bakal meminta interpol untuk menerbitkan red notice terhadap buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja, yang berada di luar negeri.
"DPO (Daftar Pencarian Orang) kita ajukan red notice melalui interpol," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat 27 Juli 2023.
Salah satu buronan tersebut adalah seseorang yang disapa Miss Huang. Perannya mengatur segala hal transplantasi ginjal di Kamboja. Polisi terganjal aturan untuk bisa menangkapnya di Kamboja. Sehingga, Hengki mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Kamboja.
"Kemudian untuk perkembangan yang luar negeri, kami intens berkoordinasi, berkomunikasi dengan (Divisi) Hubinter (Polri) dan langsung ke atase pertahanan Kamboja, karena di sana belum ada kepolisian, jadi sangat di-back up oleh atase pertahanan Kamboja berkoordinasi intensif," katanya.
Diketahui, Polri mengungkapkan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.
"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.
Adapun korbannya mencapai ratusan. Sementara itu, untuk total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua di antaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya di luar sindikat. "Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.
Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).
Kemudian, untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.