Mabes TNI: KPK Tak Punya Kewenangan Menangkap Personel Militer

Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro
Sumber :
  • Babinkum TNI

Jakarta – Markas Besar TNI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. Pasalnya, militer punya aturan khusus untuk melakukan upaya paksa.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan bahwa upaya paksa yang tertera pada aturan hukum militer itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-undang itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus.

"Oleh karena itu di sana juga dengan tegas ditetapkan bahwa bagaimana itu penyelidikan, bagaimana itu penangkapan, bagaimana itu penahanan," ujar Kresno di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023.

Bergerak Dalam Senyap,Pasukan Katak TNI AL Ledakan Dermaga di Perairan Makmak Papua

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kedua-kiri)

Photo :
  • Puspen TNI

Kresno pun menyebutkan bahwa upaya paksa untuk militer itu hanya dilakukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) diantaranya yakni Polisi Militer, dan Oditur Militer. Atas dasar itu KPK tidak termasuk.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

"Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ucap Kresno.

Kemudian, kata Kresno, proses penangkapan lebih lanjutnya itu juga sudah diatur dalam aturan itu. Setelahnya anggota TNI bakal diproses di Puspom TNI yang menjadi penyidik.

"Dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan oditur militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua persidangan di peradilan militer itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung," kata Kresno.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Bahkan, Henri telah menerima uang sebanyak Rp 88,3 Miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

Tak hanya itu, Henri juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto. Ia juga merupakan penerima suap dalam kasus yang sama.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan tersangka Henri dan Afri itu sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Bahkan, dari proses penyidikan pun KPK sudah mengajak ekspose bersama dengan Puspom TNI.

"Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi. Pada saat ekspos pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini," ujar Alexander kepada wartawan dikutip Kamis 27 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya