Danpuspom TNI Keberatan Penetapan Tersangka Kabasarnas dan Bawahannya oleh KPK

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kedua-kiri)
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan bahwa jajaran TNI merasa keberatan atas penetapan tersangka dari KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto terkait dengan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"Dari tim kami terus terang keberatan ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri, namun pada saat pers konpers ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," ujar Marsda R Agung Handoko kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 27 Juli 2023.

Kemudian Agung menjelaskan bahwa TNI sudah melakukan gelar perkara atas operasi senyap yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya, penetapan tersangka dilakukan jika semua sudah lengkap kecukupan bukti.

KPK menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Kita dari tim Puspom TNI kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait berdasarkan OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka yang sudah cukup," kata Agung.

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Henri dan Afri itu sejatinya dilakukan di Puspom TNI. Tetapi hal itu justru dilakukan oleh KPK, maka demikian TNI merasa keberatan atas penetapan itu. Pasalnya, penetapan hukum di TNI itu tidak bisa di ditawar.

"Nah disini mulai bergulir di temen-temen media dan pada intinya kami apa yang disampaikan Panglima sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum atau dan taat kepada hukum itu tidak bisa ditawar," kata Agung.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Bahkan, Henri telah menerima uang sebanyak Rp 88,3 Miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Tak hanya itu, Henri juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto. Ia juga merupakan penerima suap dalam kasus yang sama.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan tersangka Henri dan Afri itu sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Bahkan, dari proses penyidikan pun KPK sudah mengajak ekspose bersama dengan Puspom TNI.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi. Pada saat ekspos pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini," ujar Alexander kepada wartawan dikutip Kamis 27 Juli 2023.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024