Kombes Aswin Beberkan Kronologi Tertembaknya Bripda Ignatius di Rusun Cikeas
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan kronologi penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh seniornya di Rumah Susun (rusun) Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu dini hari, 23 Juli 2023.
Menurut dia, peristiwa tertembaknya Ignatius terjadi di Flat Rutan Cikeas, Jawa Barat pukul 02.50 WIB. Pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 22.35 WIB, Bripda IMS mengajak Bripda A sebagai saksi untuk berkunjung dan bertemu di Flat Rutan Cikeas.
“Mereka berkumpul bersama Bripda IMS, Bripda IDF (Ignatius) Bripda A dan Bripda Y di kamar Flat Rutan Cikeas pada Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.38 WIB,” kata Aswin saat dihubungi wartawan pada Kamis, 27 Juli 2023.
Selanjutnya, Bripda IMS mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya untuk diperlihatkan kepada korban Bripda Ignatius. Namun, tidak dijelaskan maksud senjata api itu dikeluarkan IMS.
“Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius,” ujarnya.
Setelah tertembak, kata Aswin, Ignatius dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Begitu tiba di rumah sakit, Ignatius dinyatakan meninggal dunia. Adapun, Bripda Ignatius bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror.
"Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati oleh saksi dan penghuni flat Cikeas yang lain," katanya.
Saat ini, Aswin mengatakan pelaku inisial Bripda IMA sudah diamankan dan ditahan. Sementara, kasus ini ditangani dan didalami Polres Bogor bersama Divisi Provos Densus 88 Antiteror Polri. “Korban sudah dijemput keluarga untuk dimakamkan di Melawi, Kalimantan Barat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penembakan anggota Polri di Rumah Susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
“Pada hari Minggu dinihari, 23 Juli 2023 pukul 01.40 bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa Tindak Pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu Bripda IDF,” kata Ramadhan melalui keterangannya pada Rabu, 26 Juli 2023.
Adapun, kata Ramadhan, tersangka yang diamankan yaitu Bripda IMS dan Bripka IG untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.
“Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.
Ramadhan menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah komitmen siapa pun anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, maka akan ditindak tegas sesuai aturan.
“Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” ujarnya.