Komnas HAM Buka Pengajuan Diri Status Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh

Kepala Komnas HAM Aceh Sepriady Utama (tengah) sedang memaparkan materi dalam diskusi publik terkait kasus pelanggaran HAM berat Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 27 Juli 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Rahmat Fajri

Banda Aceh – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih membuka ruang terhadap masyarakat Aceh yang belum terdata untuk mengajukan permohonan status sebagai korban pelanggaran HAM berat dari tiga kasus yang telah diakui pemerintah di Aceh.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

"Komnas HAM membuka ruang agar korban yang belum terdata dapat mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, dalam diskusi publik yang dilaksanakan Aceh Resource and development dengan tema "Pasca kick off penyelesaian non yudisial Rumoh Geudong, apa langkah berikutnya," di Banda Aceh, Kamis, 27 Juli 2023.

Sepriady mengatakan, ruang pengajuan tersebut dibatasi hanya dari tiga kasus yang telah diakui pemerintah yakni Rumoh Geudong Pidie, Simpang KKA Aceh Utara dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Nangis dan Tertekan di Penjara, Sang Ibu Ingin Damai

Presiden Joko Widodo (kiri) meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Tanah Air di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Selasa, 27 Juni 2023.

Photo :
  • ANTARA

Sejauh ini, kata dia, Komnas HAM telah menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 106 korban pelanggaran HAM berat dari tiga kasus tersebut. Karena itu pihaknya masih membuka ruang bagi korban yang belum terdata.

DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang

"Jadi Komnas HAM membuka ruang untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat dari tiga kasus itu, untuk kemudian bisa dilakukan verifikasi guna mendapatkan hak pemulihan," ujarnya.

Sepriady menjelaskan, untuk membuat pengajuan maka korban harus mengirimkan surat permohonan atau keterangan korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM, bisa diserahkan langsung atau melalui pengaduan di website Komnasham.go.id.

Nantinya, setelah berkas diterima dan dilaksanakan penginputan data melalui sistem, maka selanjutnya dapat diverifikasi guna memastikan apakah pemohon korban langsung atau keluarga.

Aremania tuntut Pelanggaran HAM Berat di Kanjuruhan.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

"Baru-baru ini kita lakukan beberapa verifikasi korban pelanggaran HAM berat yang belum di BAP dalam kasus Simpang KKA. Maka ini terus berlanjut, dan permohonan itu yang menjadi dasar kita," katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa permasalahan HAM berat tersebut tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Komnas Aceh saja, melainkan perlu dukungan semua pihak.

"Saya kira penyelesaian korban pelanggaran HAM berat ini membutuhkan ikhtiar kita bersama seluruh stakeholder, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan," kata Sepriady. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya