Kabasarnas Rakit Pesawat Miliknya Pakai Mesin Mobil Honda Jazz
- Basarnas
Jakarta – Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) mengatakan, pesawat pribadi yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dibuat menggunakan mesin mobil Honda Jazz.
Seperti diketahui, Henri Alfiandi punya pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta. Pesawat itupun dikatakan oleh Henri bahwa pesawat miliknya merupakan pesawat rakitan dirinya sendiri.
"(Rakit pesawat) Saya gunakan mesin mobil honda jazz. Saya ingin buktikan bahwa dengan pesawat experimental orang bisa wujudkan terbang," ujar Henri saat dikonfirmasi, Kamis 27 Juli 2023.
Kemudian, Henri menjelaskan bahwa dirinya merakit pesawat itu atas karena kecintaannya kepada Dirgantara.
"Benar dan itu hasil rakitan saya. Saya pecinta dirgantara. Saya punya visi bahwa punya pesawat itu terjangkau," kata Henri.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebagai tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Rabu 26 Juli 2023.
Kasus ini mulanya terungkap saat penyidik KPK melakukan operasi senyap pada Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Operasi senyap itu dilakukan di kawasan Cilangkap dan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
Alex pun mengatakan bahwa Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah menerima uang suap pengadaan barang tender sebanyak Rp 88,3 Miliar. Uang tersebut didapat Henri dan Afri dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu 26 Juli 2023.
Alex menyebut bahwa Henri dan Afri sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengadaan alat dari tender.
"Dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Alex.