Benteng Vastenburg Solo Disita Kejari Jakpus Terkait Kasus Jiwasraya

Benteng Vastenburg disita Kejari Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Solo – Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terlihat papan penyitaan terpampang di kawasan benteng peninggalan zaman penjajahan Belanda sejak Rabu, 27 Juli 2023.

Legislator Nasdem Imbau Personel TNI Tidak Terlibat dalam Penanganan Kasus Warga Sipil

Benteng Vastenburg merupakan benteng peninggalan Belanda yang terletak di kelurahan Kedung Lumbu, kecamatan Pasar Kliwon, kota Surakarta, Jawa Tengah. Benteng ini dibangun tahun 1745 atas perintah Gubernur Jenderal Baron Van Imhoff.

Penyitaan lahan dan bangunan itu dikabarkan terkait kasus perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Ayah Ronald Tannur Datangi Kantor Kejati Jatim, Diperiksa?

Sebuah papan pengumuman penyitaan tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terpasang di lahan yang terdapat bangunan Benteng Vasternburg, Solo. 

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro tersangka kasus Jiwasraya.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Baru Sehari Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Papan pengumuman berwarna pink itu terlihat mulai terpasang di lahan tersebut pada hari Rabu, 26 Juli 2023. 

Papan berlogo Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu bertuliskan, ‘Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI berdasarakan Putusan Kejaksaan Agung RI Nomo 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Print-734/M.1.10/Fu 1/09/2021 Tanggal 29 September 2021.

Dari keterangan papan pengumuman itu bahwa lahan dan bangunan itu disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Saat dikonfirmasi Kepala Kejari Solo DB Susanto membenarkan adanya pemasangan papan itu pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. "Benar ada tim dari Kejaksaan Negeri (Jakarta Pusat) melakukan penyitaan di kawasan kita," kata dia, Rabu malam, 26 Juli 2023.

Hanya saja, dia enggan menjelaskan lebih rinci terkait penyitaan lahan dan bangunan itu, karena bukan merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Surakarta.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung. Nanti menunggu penjelasan resmi saja," ujarnya

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024