Jadi Tersangka, KPK Serahkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi ke Puspom Mabes TNI
- Antara
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menetapkan tersangka sejumlah pihak terkait operasi tangkap tangan atau OTT pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, dan pihak swasta. Termasuk penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional atau Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).
Terhadap HA, KPK melakukan koordinasi dengan pihak TNI. Sehingga, HA dan ABC (Afri Budi Cahyanto) selaku Koorsmin Kabasarnas, diserahkan ke Puspom Mabes TNI.
KPK melandaskan itu berdasarkan pada Pasal 42 UU KPK. Dimana komisi antirasuah tersebut punya kewenangan mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan bersama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Juga berdasarkan Pasal 89 KUHAP.
"Maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam rilis keterangan pers, dikutip Kamis 27 Juli 2023.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI. Sebab dalam pengungkapan kasus ini, telah bersinergi dengan komisi antirasuah. "Sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas," katanya.
Terima Suap Rp 88,3 MiliarÂ
KPK menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.Â
Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.Â
Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.Â
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.Â
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Lebih jauh, KPK menduga Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto telah menerima uang suap pengadaan barang tender sebanyak Rp 88,3 Miliar. Uang tersebut didapat Henri dan Afri dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.Â
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu 26 Juli 2023.Â
Baru PensiunÂ
Penangkapan terhadap Henri Alfiandi tentu sangat mengejutkan. Pasalnya, perwira tinggi TNI jebolan Akademi Angkatan Udara 1988 itu baru saja memasuki masa purna bakti alias mengakhiri masa dinasnya di kemiliteran.Â
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli, Marsdya TNI Henri Alfiandi dimutasi dari Kabasarnas menjadi perwira tinggi (pati) Mabes TNI AU. Mutasi Henri dalam rangka pensiun.Â
Selanjutnya, jabatan Kabasarnas digantikan Marsekal Madya TNI Kusworo. Meski Henri Alfiandi sudah resmi pensiun, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas belum digelar.Â
Menilik karier Henri Alfiandi di militer, pria kelahiran Maospati 24 Juli 1965 ini tergolong sebagai perwira TNI AU dengan karier yang moncer. Berasal dari Korps Penerbang Tempur, Henri banyak berdinas di Skadron Udara Tempur hingga menjabat Danlanud Roesmin Noerjadin, Pekanbaru (2015-2017).Â
Kariernya terus menanjak menjadi Kaskopsau (2017), Pangkoopsau II (2018), Danseskoau (2019), Asops Kasau (2020) dan puncaknya diangkat sebagai Kepala Basarnas pada tanggal 4 Februari 2021-2023. Â Â
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman menyatakan bahwa Basarnas menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Â
"Kami membenarkan adanya informasi anggota Basarnas yang ditangkap KPK, kami mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media massa," kata Hendra Sudirman saat memberikan keterangan pers di kantornya.Â
"Kami masih menunggu informasi dari KPK. Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.