Kerjasama KPK, Wakil Jaksa Agung Singgung Penegak Hukum Kerap Dibenturkan Saat Tangani Korupsi
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Wakil Jaksa Agung, Sunarta, menghadiri rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS), tentang koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi pada Rabu, 26 Juli 2023.
Tujuannya, kata dia, untuk mengevaluasi serta menyamakan persepsi tentang komunikasi dan informasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal penanganan perkara. Sehingga outcome diperoleh optimalisasi dan akselerasi hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui koordinasi dan supervisi yang berkesinambungan.
Salah satu outcome itu perkembangan pelaksanaan integrasi data, tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan. Juga perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada sistem Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) online KPK dengan data Case Management System Tindak Pidana Khusus Kejaksaan.
“Ini memiliki makna penting dan strategis dalam rangka terjalinnya koordinasi yang membentuk sinergi serta kolaborasi antara Kejaksaan RI dan KPK RI, guna optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata Sunarta.
Untuk itu, Sunarta berharap melalui kegiatan ini akan tercipta percepatan atau akselerasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi baik oleh Kejaksaan maupun oleh KPK. Sebab, kata dia, kerap aparat penegak hukum dibentur-benturkan setiap menangani perkara korupsi.
“Belajar dari pengalaman dan sejarah, perlawanan dari para pelaku tindak pidana korupsi salah satu bentuknya adalah ‘membenturkan’ antara aparat penegak hukum. When the corruptors strike back sebagai sebuah istilah dari para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyerang aparat penegak hukum dari berbagai lini,” jelas dia.
Menurut dia, perlawanan pelaku tindak pidana korupsi saat ini akan menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuan. Apakah melalui berbagai akses yang dimiliki seperti akses politik, ekonomi, maupun akses lain. Bahkan, kata dia, mereka menggunakan segenap kekuatan.
“Dan segala cara termasuk melalui jaringannya untuk melemahkan hingga menihilkan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sunarta mengatakan tidak ada pilihan lain selain bersikap profesional, proporsional serta membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Makanya, sudah tepat sinergi yang continue antara Kejaksaan Agung atau Kejagunug, Kepolisian dan KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Dalam sistem demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat, mengadu domba antara para pemberantas korupsi dengan rakyat jauh lebih susah. Sampai saat ini dukungan rakyat terhadap pemberantasan korupsi sangat kuat. Rakyat sudah sangat paham akibat dari korupsi,” jelasnya.
Dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, lanjut dia, idealnya diperlukan konsolidasi dan kerja sama antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) secara bersama-sama tanpa ego-sektoral ataupun hambatan-hambatan lainnya.
“Dukungan rakyat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi harus dijawab dengan sinergi yang cerdas, antara penegak hukum serta stakeholder dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan kerja sama yang sinergis, membuka ruang bagi terciptanya komunikasi yang intensif dan produktif bagi percepatan indonesia yang bebas korupsi,” pungkasnya.