Kepala Basarnas Tersangka Suap Diduga Tentukan Sendiri Nilai Fee Tiga Perusahaan Pemenang Tender

KPK menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebagai tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat Deteksi Korban Reruntuhan. Bahkan, Henri jadi tersangka karena dia menjadi penerima suap bersama dengan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

Keduanya disangka menerima suap dari tiga perusahaan, antara lain Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penerimaan suap kepada Henri dan Afri itu untuk memenangkan pengadaan sejumlah alat di Basarnas pada tahun 2023.

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi

Photo :
  • Basarnas

Kemudian, pengadaan itu terbagi menjadi tiga tender. Ketiga tender mengadakan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

"Agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, selanjutnya MG (Mulsunadi), MR ((Marilya) dan RA (Roni) melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA (Henri Alfiandi) selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri) selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA," ujar Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Pertemuan menghasilkan sebuah kesepakatan atau 'deal' pemberian uang berupa fee sebesar 10 persen dari kontrak kendati nilai fee itu diduga sudah ditentukan oleh Henri.

"Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023, sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024)," kata Alex.

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi

Photo :
  • Basarnas

Kemudian, kata Alex, pengondisian pemenang tender itu sudah diatur oleh Henri. Para pemenang yakni Mulsunadi, Marilya, dan Roni, dan mereka langsung melakukan kontak dengan PPK Satker terkait.

Kemudian nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS (harga perkiraan sendiri).

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako (Dana Komando)," kata Alex.

Setelah itu, Mulsunadi selaku komisaris langsung memerintahkan kepada Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap. Sedangkan Roni menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Total mencapai Rp 5,099 miliar.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," kata Alex.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Namun dari informasi dan hasil penyelidikan KPK, Henri melalui Afri juga diduga menerima suap dari sejumlah pengadaan di Basarnas pada rentang waktu 2021 hingga 2023.

"Sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024