MUI Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 1 T Panji Gumilang Ditunda

Panji Gumilang
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan pemimpin Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI. Sidang ditunda hingga 2 Agustus 2023.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Sedianya, sidang perdana perkara dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu dijadwalkan pada hari ini, Rabu, 26 Juli 2023. 

Setelah sempat diskors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran tergugat, sidang akhirnya dimulai sekitar 11.20 WIB. Anwar Abbas tampak hadir didampingi kuasa hukumnya, tetapi pihak perwakilan MUI tidak datang.

Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri

Photo :
  • Ist

Panji sebagai penggugat juga tidak terlihat hadir. Dia diwakili kuasa hukumnya. Pada perkara ini, Anwar Abbas selaku tergugat berdiri sendiri tidak mewakili MUI. 

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Ketua majelis hakim yang menyidangkan perjara, Zulkifli Atjo sempat legal standing dari pihak kuasa hukum Panji Gumilang dan Anwar. Setelahnya, majelis hakim menyampaikan bahwa sidang ditunda hingga awal Agustus.

"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," kata hakim Zulkifli. 

Pada petitum gugatan ini, Panji Gumilang meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp 1 triliun.

Panji juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024