MUI Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 1 T Panji Gumilang Ditunda
- Tangkapan layar
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI. Sidang ditunda hingga 2 Agustus 2023.
Sedianya, sidang perdana perkara dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu dijadwalkan pada hari ini, Rabu, 26 Juli 2023.
Setelah sempat diskors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran tergugat, sidang akhirnya dimulai sekitar 11.20 WIB. Anwar Abbas tampak hadir didampingi kuasa hukumnya, tetapi pihak perwakilan MUI tidak datang.
Panji sebagai penggugat juga tidak terlihat hadir. Dia diwakili kuasa hukumnya. Pada perkara ini, Anwar Abbas selaku tergugat berdiri sendiri tidak mewakili MUI.
Ketua majelis hakim yang menyidangkan perjara, Zulkifli Atjo sempat legal standing dari pihak kuasa hukum Panji Gumilang dan Anwar. Setelahnya, majelis hakim menyampaikan bahwa sidang ditunda hingga awal Agustus.
"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," kata hakim Zulkifli.
Pada petitum gugatan ini, Panji Gumilang meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp 1 triliun.
Panji juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.