Heboh Galuh Ditahan Gegara Mencuri karena Lapar di Indomaret, Ini Kata Polisi

Ilustrasi Indomaret
Sumber :

SurabayaNetizen tengah dihebohkan oleh kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh Galuh Firmansyah (26 tahun) di sebuah Indomaret di kawasan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur. Netizen menyorot karena sebaran informasi yang beredar tersangka disebut mencuri karena kelaparan dan tetap ditahan di kepolisian kendati sudah meminta maaf.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Kehebohan di dunia maya itu terjadi setelah akun Twitter @mazzini_gsp memposting itu. Dalam unggahannya, pemilik akun menyampaikan bila Galuh nekat mencuri lantaran kelaparan, sementara pemuda yang bekerja sebagai penjaga konter HP tersebut belum gajian dan tak memiliki uang.

Dikonfirmasi soal itu, Kepala Kepolisian Sektor Gunung Anyar, Komisaris Polisi Roni, membenarkan bahwa pihaknya memang menangani kasus Galuh itu. Namun, kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Tersangka Galuh juga sudah ditahan di kejaksaan.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Ilustrasi pencurian di mini market

Photo :
  • Istimewa

Roni menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada bulan Mei 2023 lalu. Saat itu, pihak Indomaret memergoki aksi Galuh melakukan pencurian di minimarket tersebut. Tersangka ketahuan mencuri beberapa minuman dan makanan dalam kemasan. Bila dihitung, total kerugian korban Rp100 ribu.

Ngamuk Anaknya Dihina Netizen, Jennifer Coppen: Gua Cari Lo!

“Indomaret kemudian menyerahkan kasus itu ke kepolisian,” kata Roni kepada VIVA Jatim, Rabu, 26 Juli 2023 lalu.

Sebenarnya, papar Roni, saat itu pihak kepolisian sudah berusaha memediasi pihak Galuh dengan pihak Indomaret. Kepolisian juga siap menyumbangkan duit Rp100 ribu untuk Galuh yang akan diserahkan kepada pihak Indomaret sebagai pengganti kerugian.

Harapannya, kasus tersebut berakhir di proses restorative justice. “Tapi pihak Indomaret tidak mau,” ujar Roni.

Gagal di proses mediasi, akhirnya kasus tersebut tetap dilanjutkan hingga ke proses penyidikan. Roni mengakui bahwa selama proses penyidikan, tersangka Galuh ditahan. Alasannya, tersangka bukan anak-anak seperti kabar beredar. Tersangka sudah berusia 25 tahun.

Selain itu, lanjut Roni, terungkap juga tersangka melakukan aksi pencuriannya di Indomaret lebih dari satu kali. “Jadi, soal itu mesti diluruskan,” tandasnya.

Kendati sudah diserahkan kejaksaan, Roni menegaskan bahwa upaya mediasi antara tersangka Galuh dengan pihak Indomaret tetap dilakukan, baik oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. “Kami melakukan langkah supaya korban (pelapor atau Indomaret) ada hati nuraninya gitu,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya