Menhub Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Menhub Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • Dok. Kemenhub

Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ditemani Sekertaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 26 Juli 2023. Pemanggilan KPK itu dilakukan guna mendapatkan sejumlah keterangan terkait dengan dugaan suap proyek pembangunan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

"Jadi kami mengkonfirmasi bahwa betul KPK memanggil sebagai saksi Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub dan keduanya betul sudah hadir di gedung KPK C1," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Rabu 26 Juli 2023.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham

Dalam kehadiran Budi Karya dan Novie Riyanto itu, kata Ali, KPK turut memberikan sebuah apresiasi pasalnya kedatangan keduanya itu akan membuat terang terkait dengan jalannya proses penyidikan kasus korupsi jalur kereta api.

"Kami mengapresiasi kehadiran tiap saksi yang dipanggil tm penyidik KPK sehingga akan menjadi jelas dan terang perbuatan para tersangka yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikannya," kata dia.

Menurutnya, pemeriksaan Budi dan Novie yang dilakukan di gedung Dewas KPK atau C1 KPK memang merupakan hal yang wajar. Sebab, kata Ali, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya di gedung merah putih K4. KPK juga selalu bekerja sama dengan gedung Dewas KPK atau C1 KPK dalam melakukan pemeriksaan.

"Kenapa dilakukan riksa di C1? Karena Tentu ini di luar jadwal yang sudah ditentukan di K4 dan ruangannya sudah dipakai untuk santgas lain yang lakukan riksa," kata Ali.

"Saya kira kan Gedung KPK ada dua di K4 dan C1 tiap hari kami sudah punya jadwal masing-masinh di ruang riksa dan itu sudah dilakukan sesuai hukum acara sudah dilakukan tiga hari sebelumnya booking tempat," lanjutnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Menhub, Adita Irawati mengatakan bahwa saat ini Menteri Perhubungan Budi Karya sedang berada di luar kota guna melakukan tugasnya. 

Pemerintah Sita Uang Rp 6,7 Triliun Selama 3 Bulan Lewat Desk Pencegahan Korupsi

"Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," ujar Adita kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.

Adita menyebutkan bahwa pihaknya sangat mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Maka dari itu, pihaknya akan bekerja sama dengan KPK bahkan aparat penegak hukum lainnya.

Loyalis Hasto Blak-blakan soal Fatwa MA yang Diajukan PDIP, KPK: Kami Hargai Setiap Opini

"Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," kata dia.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
5 Korporasi jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Disuruh Bayar Puluhan Triliun

Selanjutnya, dalam operasi tangkap tangan korupsi di proyek pembangunan jalur kereta api, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sepuluh tersangka itu yakni :

Tersangka Pemberi

1. DIN selaku Direktur PT IPA

2. MUH selaku Direktur PT DF

3. YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023

4. PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti

Tersangka Penerima

1. HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian

2. DEN selaku PPK BTP Jabagteng

3. PTU selaku Kepala BTP Jabagteng

4. AFF selaku PPK BPKA Sulsel

5. FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

6. SYN selaku PPK BTP Jabagbar

KPK pun mempersangkakan tersangka Penerima dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian para tersangka Pemberi disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya