Pejabat Bakti Kominfo Berbelit Dicecar soal Duit Rp300 Juta, Hakim: Astaghfirullah, Minum Dulu
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
Jakarta – Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menyuruh Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza untuk minum di tengah persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hal itu diperintahkan lantaran Mirza nampak tegang dan berbelit-belit saat ditanya soal uang Rp300 juta yang diterima dari kasus korupsi BTS Kominfo.
Duduk sebagai terdakwa, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
"Astagfirullah, minum dulu. Kayaknya kering tuh bibir saudara. Biasa saja pak, santai saja. Saudara bukan masalah ditekan atau tidak, tapi memberikan fakta yang benar di persidangan ini, kalau bapak memberikan ada yang ditutup-tutupi, nanti salah arahnya putusan perkara ini," kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam persidangan itu, Mirza mengaku menerima uang korupsi BTS Kominfo sebesar Rp 300 juta dari Windi Purnama.
"Dalam BAP, saudara menjelaskan pernah menerima sejumlah uang. Apakah benar?" tanya Hakim Fahzal.
"Iya," jawab Mirza.
"Dari mana? Berapa jumlahnya?" kata Hakim Fahzal.
"Yang menyerahkan saudara Windi Purnama, Rp 300 juta," kata Mirza.
Hakim Fahzal lantas bertanya lebih lanjut soal uang Rp 300 juta yang diterima Mirza. Ia bertanya atas perintah siapa Mirza menerima uang tersebut.
"Terima atas perintah siapa?" tanya Hakim Fahzal.
"Atas perintah siapa, saya tidak pernah," ujar Mirza.
"Halah, enggak usah bertele-tele saudara," kata Hakim Fahzal.
"Iya Yang Mulia," singkat Mirza.
Hakim Fahzal lantas menceramahi Mirza untuk berterus-terang terkait asal muasal uang Rp300 juta itu.
"Perintah siapa saudara menerima uang?" tanya Hakim Fahzal lagi.
"Saya tidak menanyakan kepada saudara Windi Purnama," kata Mirza.
"Bukan, saudara menerima uang tuh perintah siapa?" tanya Hakim Fahzal.
"Tidak ada yang memerintahkan," ucap Mirza.
"Loh, kok bisa tahu-tahu saudara menerima uang gitu?" ucap Hakim Fahzal.
"Iya, tidak ada yang memerintahkan Yang Mulia," ungkap Mirza.
Johnny G Plate Dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Seperti diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun.
Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Terdakwa Plate juga disebut telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari korupsi BTS Kominfo. Sementara, total kerugian negara dari korupsi BTS Kominfo ini sebesar Rp8 triliun.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa.
Sementara terdakwa lain seperti Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima Rp5 miliar, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 milia, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan menerima Rp500 juta.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, terdakwa Irwan Hermawan bersama Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak juga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.