PN Jaksel Diyakini Tolak Gugatan atas Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Ilustrasi gambar : Hukum
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menghormati gugatan yang dilayangkan terhadap lembaga negara itu. Gugatan terhadap BANI diyakini tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Vs Kejagung Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Hal itu disampaikan kuasa hukum BANI, Kamil Zacky Permandha yang merespons gugatan atas putusan BANI dalam perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022. Atas proses hukum itu, Kamil optimis majelis hakim PN Jaksel dapat mengambil putusan secara profesional. 

"Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil," kata Kamil dalam keterangan pers pada Selasa 25 Juli 2023

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / PN JAKSEL

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Optimisme Kamil didasari proses arbitrase untuk perkara nomor 45101/XII/ARBBANI/2022. Selama proses arbitrase, Kamil menyebut majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon. Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023. 

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka di KPK Gugur

"Segala hal mengenai permasalahan hukumnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat," ujar Kamil. 

Kamil menerangkan ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan sesuai pasal 70 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa. 

Ketentuannya adalah surat atau dokumen dalam proses arbitrase terbukti atau dinyatakan palsu; ada dokumen yang disembunyikan selama proses arbitrase, padahal dokumen itu menentukan proses dan hasil arbitrase; serta ada tipu muslihat salah satu pihak dan tipu muslihat itu berdampak pada hasil keputusan majelis arbiter. 

"Kami menyakini, ketiga hal itu tidak ada dalam perkara ini," ujar Kamil.

Selanjutnya di pasal 11 ayat (2) UU 30/1999 ditegaskan, pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. 

"Kami berpegang pada ketentuan-ketentuan ini. Kalau permohonan keluar dari ketentuan ini, sangat kecil kemungkinan permohonan diterima hakim," ucap Kamil. 

Diketahui, perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT KSM dinyatakan pailit. Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur. 

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sehingga, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Tujuannya, melunasi berbagai utang dan kewajiban KSM kepada negara dan atau para kreditur. Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).

Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat kesepakatan. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI. 

"Dalam perjanjian para pihak di perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 ada kesepakatan menjadikan BANI sebagai sarana penyelesaian sengketa. Para pihak telah menggunakan mekanisme itu," sebut Kamil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya