Hakim Heran Proyek BTS Kominfo Telan Anggaran Rp10,8 Triliun tapi Tak Libatkan Ahli

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta –  Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri merasa heran dengan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Kode 'Jatah 01' Terbongkar di Sidang Kasus Pungli Rutan, Apa Maksudnya ?

Proyek BTS Kominfo itu diketahui menelan anggaran hingga Rp10,8 triliun. Meski begitu, tidak ada satu pun ahli yang dilibatkan dalam proyek tersebut.

Rasa heran hakim itu terkuak saat pemeriksaan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI Kementerian Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza di sidang korupsi BTS Kominfo. 

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

Duduk sebagai terdakwa, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Temukan Modus 'Tambal Sulam' di Kasus Korupsi LPEI, Apa Itu?

"Itu perencanaan awal, kemudian penentuan anggaran, apalah itu melibatkan tenaga ahli?" tanya Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa, 25 Juli 2023.

"Pada saat awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," kata Mirza.

Mendengar jawaban Mirza, Hakim Fahzal pun merasa heran. Sebab anggaran yang dikeluarkan untuk proyek BTS Kominfo ini mencapai Rp10,8 triliun.

"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?" tanya Hakim Fahzal.

"Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Mirza.

"Ini anggaran tak sedikit pak, bukan Rp10 miliar, bukan Rp10 juta atau Rp10 miliar. Ini Rp10 triliun, Rp1 triliun itu berapa juta pak? Rp1.000 juta toh. Masa, setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli?" tanya Hakim Fahzal dengan heran.

"Ya setahu saya Yang Mulia," ucap Mirza.

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun 

Seperti diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun. 

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Terdakwa Plate juga disebut telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari korupsi BTS Kominfo. Sementara, total kerugian negara dari korupsi BTS Kominfo ini sebesar Rp8 triliun.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa.

Sementara terdakwa lain seperti Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima Rp5 miliar, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 milia, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan menerima Rp500 juta.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, terdakwa Irwan Hermawan bersama Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak juga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya