Gugat Prabowo soal Ambilalih Tempat Tinggal, Anak Pahlawan: Sebagai Bacapres Tolong Perhatikan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto diminta lebih memperhatikan nasib para pahlawan pejuang kemerdekaan Indonesia. Khususnya dalam memberikan hak tempat tinggal untuk pahlawan tersebut maupun keluarganya.

Hal itu disampaikan dua anak pahlawan kemerdekaan, Kol (Purn) Ir Imam Soekoto, Adam Wahyudi dan Letkol (Purn) E. Juwono, R Bernardus Heddy melalui kuasa hukumnya, Priyanto.

Keduanya diketahui melayangkan gugatan perdata kepada Prabowo Subianto atas tempat tinggal yang akan diambilalih Kodam Jaya. 

Adam Wahyudi menempati tempat tinggal peninggalan Imam Soekoto di Jalan Slamet Riyadi Nomor 27 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Sementara tempat tinggal peninggalan E. Juwono yang ditempati R Bernadus di lokasi serupa, tepatnya nomor 25. Keduanya menempati rumah tersebut lebih dari 60 tahun.

"Pak Prabowo agar perhatikan nasib pahlawan pejuang kemerdekaan yang sudah menempatkan rumah lebih dari 60 tahun. Saya rasa enggak adil mereka harus tinggalkan rumah itu, itu rumah warisan yang harusnya pemerintah beri perhatian," kata Priyanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 25 Juli 2023.

"Gimana nasib para pejuang yang enggak punya rumah tinggal tapi harus diusir dari rumah yang sudah ditempati puluhan tahun," sambungnya.

Priyanto mengatakan kliennya mengetahui rumah tersebut berdiri di atas tanah negara. Anak dari Imam Soekoto, Adam juga telah mengajukan permohonan hak ke BPN pada 2014 lalu. 

"Tapi, karena pernah diukur Kemenhan, BPN enggak bisa lanjut proses sertifikat. Sertifikat Kemenhan baru terbit 2016," ungkapnya.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Priyanto berharap, ada proses mediasi antara pihaknya dengan para tergugat dalam hal ini, Prabowo Subianto, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III

"Mediasi paling tidak win-win bagi pemerintah. Dari penggugat (harapannya) tetap bisa tinggal di situ atau kompensasi rumah," jelas Priyanto.

Rapimnas Kadin Bakal Tindaklanjuti Hasil Kunjungan Luar Negeri Prabowo hingga Bahas Upaya Dongkrak Ekonomi RI Tumbuh 8 %

Sebelumnya diberitakan, dua anak Pahlawan Kemerdekaan menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait pengambilalihan tempat tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya. 

Selain Prabowo, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III.

Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Kaji Dampaknya ke Dunia Usaha

“Bahwa status tanah yang ditempati oleh almarhum Imam Soekoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat selaku anak-anaknya adalah tanah negara,” kata Kuasa Hukum para penggugat, Priyanto dalam konferensi pers, Kamis, 13 Juli 2023. 

Dalam gugatan ini, Adam Wahyudi selaku anak Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949 menjadi penggugat I. Selain pejuang kemerdekaan, Imam juga memiliki jabatan dan jasa dalam bidang pembangunan negara. Misalnya, menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.

Dalam periode ini, Imam Soekoto terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok.

Sebagai Kepala Kopel Projaya, Imam Soekoto memimpin pembangunan jalan Pantura ruas Bekasi- Cirebon yang dilanjutkan pembangunan jalan Trans Kalimantan Barat ruas Singkawang - Bengkayang. Bahkan, purnawirawan kolonel ini juga diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI pada tanggal 5 Juni 1978.

Sementara itu, R Bernardus Heddy selaku anak dari Letkol (Purn) E. Juwono yang telah berjasa untuk NKRI pada tanggal 10 Nopember 1958 dianugerahkan sebagai Pahlawan atas jasanya dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan RI menjadi penggugat II.

Selaku penggugat, R Bernardus Heddy sendiri juga pernah mendapatkan tanda kehormatan bintang jasa dari Presiden Soeharto atas jasanya yang besar terhadap Negara dan Bangsa Indonesia, khususnya setelah berhasil menggagalkan pembajakan pesawat Garuda DC-9 "'Woyla".

“Padahal, para tergugat sangat patut dan layak untuk mendapatkan rumah tinggal yang saat ini ditempati oleh penggugat tanpa adanya upaya pengosongan dari tergugat II (Kodam Jaya),” kata Priyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya