Kepala BNN Golose: 92 Jenis Narkoba Baru Teridentifikasi di Indonesia

Kepala BNN RI, Prof. Dr. Petrus R. Golose
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

Bali - Salah satu kejahatan lintas negara yang berbahaya adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kejahatan ini merupakan salah satu kejahatan yang menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh dunia. 

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Hal itu diungkapkan Kepala BNN RI, Prof. Dr. Petrus R. Golose dalam orasi ilmiah bertajuk New Psychoactive Substances : Tantangan Baru dari Perspektif Transnational Organized Crime, Senin, 24 Juli 2023. 

Golose mengatakan, berdasarkan data PBB pada 2019 penyalahgunaan narkotika telah menyebabkan 500 ribu orang meninggal dunia. Hingga 2022 diperkirakan 296 juta orang menjadi pengguna narkoba, sementara 39,5 juta orang mengalami gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

"Modus kejahatan narkotika terus mengalami perkembangan di tengah upaya berbagai negara menghentikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," jelas Petrus R. Golose, yang resmi menyandang gelar guru besar tetap bidang ilmu kepolisian, Senin, 24 Juli 2023.

Kepala BNN Petrus Reinhard Golose hadiri acara HANI 2023 di Bali

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)
Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Dikatakan Golose, aktor perdagangan gelap narkotika melakukan pengembangan terutama untuk menghindari aturan hukum, sehingga munculah jenis-jenis narkotika baru atau yang dikenal dengan New Psychoactive Substances (NPS).

NPS telah menjadi fenomena global di 141 negara. Bahkan hingga tahun 2022 menurut data Early Warning Advisory (EWA) UNODC telah terdapat 1.212 laporan terkait NPS. Sementara itu, di Indonesia hingga saat ini telah teridentifikasi 92 jenis NPS, yakni 85 di antaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

"Penanganan narkotika secara umum dan NPS secara khusus, justru menimbulkan permasalahan dalam pembinaan di dalam Lapas," imbuhnya.

Jumlah narapidana overcrowded menimbulkan masalah kesehatan dan ketertiban di dalam lapas. Oleh sebab itu, konsep mengarusutamakan depenalisasi menjadi salah satu alternatif yang dapat ditempuh.

"Dengan konsep depenalisasi perlu ditegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tetap merupakan tindak pidana, akan tetapi dengan depenalisasi hukuman tersebut digantikan dengan rehabilitasi medis dan sosial," jelas Kepala BNN RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya