Pengakuan Korban Jual Ginjal ke Kamboja: Buang Air Kecil Berbusa

Para tersangka kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ditangkap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta - Sebanyak tiga korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja, dicek kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Ketiganya mengklaim dalam kondisi baik setelah operasi transplantasi ginjal pada 25 Juni 2023 lalu. Ada bekas luka operasi pada bagian samping perut bagian kiri. Luka jahitan biasa nampak mengering menyatu dengan kulit.

"Saya operasi tanggal 25 bulan juni 2023. Untuk saat ini belum ada keluhan sih," ujar salah seorang korban yang dirahasiakan identitasnya kepada wartawan, Selasa 25 Juli 2023.

Kronologi Kecelakaan Pesawat Azerbaijan di Kazakhstan: 38 Tewas 29 Selamat

Walau dalam kondisi yang baik, tapi korban mengaku ada perubahan pada kondisi fisiknya. Seperti mudah lelah hingga air seni yang berbusa.

"Ya paling mudah lelah aja. Buang air kecil alhamdulilah tidak ada kendala paling sedikit berbusa aja," kata dia.

Usai Kasus Joki Peras Rp850 Ribu, Kini Viral Seorang Wanita Hamil Dikeroyok di Jalur Alternatif Puncak

Polisi ungkap kasus perdagangan orang beberapa waktu lalu. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Sementara itu Kepala Biddokkes Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hery Wijatmoko mengatakan dilakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut di daerah luka bekas operasinya. Dia mengatakan, secara fisik, kondisi luka di tubuh pasca transplantasi ginjal itu saat ini telah mendingan.

"Nanti kita akan tindak lanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan radiologi untuk menentukan organ yang diambil tersebut," ujar Hery.

Diketahui, Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.

"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dibawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.

Adapun korbannya mencapai ratusan. Sementara itu, untuk total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua diantaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya diluar sindikat.

"Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.

Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).

Kemudian, untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya