Kadisdik Aceh Tengah Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka 

Kadisdik Aceh Tengah Ditahan Terlibat Kasus Korupsi
Sumber :
  • VIVA/ Dani Randi

Aceh Tengah – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Tengah, berinisial US ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK/Paud tahun anggaran 2019.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penahanan tersangka merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut. US diduga ikut menerima aliran dana hasil korupsi.

“Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial US yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud,” kata Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Senin, 24 Juli 2023.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Kemudian US langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon, oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. 

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon,” ujar Ali.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Selain US, sebelumnya jaksa juga sudah menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Aceh Tengah berinisial RUS. Kemudian MJ selaku pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur CV MI dan AS sebagai direktur perusahaan.

Kasus itu bermula saat pemerintah menganggarkan Rp 2,47 miliar untuk pengadaan alat permainan edukasi untuk di tempatkan di TK dan Paud di Kabupaten Aceh Tengah. Anggaran tersebut berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Hanya saja, pengadaan alat permainan tersebut tidak sesuai spek dan ada dugaan markup dari pagu anggaran yang disediakan.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar pada proyek pengadaan alat permainan edukasi tersebut.

Mereka bakal disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Nurul Ghufron KPK

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi militer hingga adanya keputusan tetap atau inkrah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024