Jaksa Agung: Percepatan Proyek BTS Tidak Ganggu Proses Hukum
- VIVA / Ahmad Farhan
Jakarta – Jaksa Agung, ST. Burhanuddin, menerima kunjungan kerja Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Kantor Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin dan Budi Arie membahas terkait pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang sempat berkasus.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin kemarin, 24 Juli 2023. Kasus BTS Kemenkominfo menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. Termasuk Johnny G Plate, Menkominfo sebelumnya.
“Ke depannya, kita sangat mendukung agar proyek ini selesai tepat waktu, tepat mutu dan manfaat. Karena diperuntukkan masyarakat luas, khususnya di kawasan 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) agar mendapatkan akses informasi digital yang sama dengan daerah lain,” kata Burhanuddin.
Menurut dia, pelaksanaan percepatan pembangunan BTS 4G yang sebelumnya mangkrak, tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Karena perkara sudah voltoid (selesai) dan sudah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan (setempat).
“Kejaksaan Agung dan Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen agar proyek tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Burhanuddin menyarankan agar dibentuk tim kecil untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaannya. Sambil menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga, nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh Satgas Percepatan Ekosistem Digital.
“Menkominfo berharap beberapa proyek strategi nasional di kementeriannya dapat dilakukan pendampingan hukum dari kejaksaan, sehingga bisa bekerja dengan cepat, tepat tanpa pelanggaran hukum,” jelas dia.
Selain itu, Kejaksaan RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki komitmen yang sama untuk menyelamatkan Proyek Strategis Nasional (PSN) agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar. Serta akan dilakukan komunikasi secara efektif oleh tim yang akan segera dibentuk.
Sementara, dibahas juga mengenai tugas dan kewenangan pengawasan multimedia yang meliputi penyebaran berita hoaks, konten asusila, konten kekerasan, dan konten-konten lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.