Empat Anggota Polisi di Makassar Dipecat, Karena Bolos Sampai Narkoba

Upacara PTDH Terhadap 4 Personil Polrestabes Makassar
Sumber :
  • VIVA/ Supriadi Maud/Media Partner Sulawesi

Nasional – Polrestabes Makassar, melakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap 4 personil di jajarannya. Pemecetan secara resmi tersebut dilakukan pada upacara Senin, 24 Juli 2023.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhmad Ngajib, mengatakan keempat personilnya itu dipecat lantaran terlibat dalam kasus narkoba dan disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama 30 hari berturut-turut.

"Ada 4 anggota yang telah dipecat. Tiga disersi dan satu narkoba," kata Kombes Mokhmad Ngajib, saat dihubungi.

Dia menjelaskan, upacara PTDH yang digelarnya merupakan acara absentia. Sebab, kata Ngajib, personil yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman dan ada yang tidak diketahui keberadaannya.

Dia menyebut, bahwa pelaksanaan upacara PTDH itu merupakan sebuah momentum dan pembelajaran bagi semua anggota Polri. Agar mereka memperbaiki diri dalam menjalankan tugas.

"Diharapkan kepada semua anggota, baik perwira maupun bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan. Apabila ada halangan dalam melaksanakan tugas maka sampaikan kepada atasannya. Mari niatkan kebersamaan dengan kata bismillah demi keselamatan dan keamanan kita semua," terang Kombes Ngajib.

Adapun keempat anggota Polri yang dipecat yakni:

1. Briptu M. Said (Disersi)

Polri Gerebek Lab Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali, Pelaku Terancam Hukuman Mati

2. Brigpol Nurtanio Nur (Disersi)

3. Brigpol Lukman (Disersi)

Bareskrim Polri Bongkar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Ditangkap

4. Brigpol Arifuddin Nanu. (Narkoba)

Cerita Mahfud MD Ditinggal Semua Pengawalnya saat Kasus Cicak vs Buaya, Hingga Akhirnya Dibantu Luhut
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024