Empat Anggota Polisi di Makassar Dipecat, Karena Bolos Sampai Narkoba

Upacara PTDH Terhadap 4 Personil Polrestabes Makassar
Sumber :
  • VIVA/ Supriadi Maud/Media Partner Sulawesi

Nasional – Polrestabes Makassar, melakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap 4 personil di jajarannya. Pemecetan secara resmi tersebut dilakukan pada upacara Senin, 24 Juli 2023.

Hari Kedua Tour of Kemala 2025 Meriah, 1.794 Peserta Ramaikan Lintasan di Yogyakarta

Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhmad Ngajib, mengatakan keempat personilnya itu dipecat lantaran terlibat dalam kasus narkoba dan disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama 30 hari berturut-turut.

"Ada 4 anggota yang telah dipecat. Tiga disersi dan satu narkoba," kata Kombes Mokhmad Ngajib, saat dihubungi.

Tour of Kemala 2025 Resmi Dimulai, 326 Peserta Berlaga di Criterium Yogyakarta

Dia menjelaskan, upacara PTDH yang digelarnya merupakan acara absentia. Sebab, kata Ngajib, personil yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman dan ada yang tidak diketahui keberadaannya.

Dia menyebut, bahwa pelaksanaan upacara PTDH itu merupakan sebuah momentum dan pembelajaran bagi semua anggota Polri. Agar mereka memperbaiki diri dalam menjalankan tugas.

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial sebagai Bagian 'Tour of Kemala 2025'

"Diharapkan kepada semua anggota, baik perwira maupun bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan. Apabila ada halangan dalam melaksanakan tugas maka sampaikan kepada atasannya. Mari niatkan kebersamaan dengan kata bismillah demi keselamatan dan keamanan kita semua," terang Kombes Ngajib.

Adapun keempat anggota Polri yang dipecat yakni:

1. Briptu M. Said (Disersi)

2. Brigpol Nurtanio Nur (Disersi)

3. Brigpol Lukman (Disersi)

4. Brigpol Arifuddin Nanu. (Narkoba)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya