Setelah Segel Galangan Kapal, Bupati Indramayu Tutup Bisnis Kayu di Al Zaytun
- tvOne/Opi Riharjo
Indramayu – Bisnis di Pondok Pesantren Al Zaytun kembali disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Setelah bisnis galangan kapal disegel, Pemkab Indramayu kini menutup bisnis kayu atau penggergajian yang dikelola pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun, Panji Gumilang.
Gurita bisnis di Pondok Pesantren yang disebut terbesar di Asia Tenggara tersebut lagi-lagi melanggar aturan Pemkab yang berlaku.
Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang yang sedianya untuk bahan utama pembuatan kapal. Lokasinya tidak jauh dari dari usaha galangan kapal di yang berada di bibir Pantai Utara Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, menjelaskan, dirinya sempat kecolongan. Sebab, ketika galangan kapal telah ditutup, para pekerja justru masuk melalui pintu samping untuk menuju lokasi penggergajian kayu.
"Untuk pengawasan dari kecamatan kita melibatkan, tapi kemarin kita ibarat kata kecolongan, kita tutup depannya, ternyata ada yang melalui samping," jelas bupati Indramayu, Nina Agustina, kepada tim tvOnenews.com, Senin malam, 24 Juli 2023.
Selain itu, terkait sanksi, Pemkab Indramayu akan memberikan sanksi administratif kepada pemilik lokasi usaha tersebut, yakni Panji Gumilang.
"Untuk sanksi akan ada sanksi administratif karena dalam Undang-Undang juga ada," katanya.
Nina melanjutkan, lokasi penggergajian tersebut hanya memiliki izin usaha mikro. Penutupan usaha tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu. Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap dari Pemkab Indramayu.
"Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro," tuturnya.
Nina mengatakan, saat ini lokasi penggergajian kayu itu telah ditutup, karena tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan kepada Pemkab Indramayu.
"Saat ini lokasi itu sudah kita tutup dulu, karena perizinannya mikro (modal) 50 juta, karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Kayu itu kita enggak tahu untuk apa, kayanya untuk kapal ya, karena di sampingnya ada kapal, ya berarti untuk bikin kapal," ucapnya.
Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap. Seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipsersyararatkan.
"Untuk saat ini baru dua itu saja (galangan kapal dan penggergajian kayu) yang belum lengkap perizinannya," tutup nina.Â
Laporan: tvOne/Opi Riharjo