Sidang Haris-Fatia, Ahli Digital Forensik Analisa Video Podcast 'Ada Lord Luhut': Videonya Wajar

Ahli digital forensik, Heri Priyanto
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Heri Priyanto, dihadirkan sebagai saksi ahli digital forensik dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 24 Juli 2023. Duduk sebagai terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Dalam sidang tersebut, Heri mengatakan, dia melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap file video yang diunggah Haris Azhar di Youtube-nya yang berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'.

"Terhadap file video tersebut, kami hanya melakukan pemeriksaan yaitu menganalisis terhadap meta data, frame, transkriptin," kata Heri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 24 Juli 2023.

Asia Future Summit: Luhut Outlines Prabowo’s Vision for a Digital Indonesia

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hasil pemeriksaan dan analisa tersebut menunjukkan bahwa momen-momen atau rentang video tersebut bersifat wajar. Pihaknya tidak menemukan adanya penyisipan ataupun pemotongan frame video.

Bicara di Singapura, Luhut Jabarkan 2 Pilar Strategi Ekonomi Prabowo

"Hasil yang kami temukan terhadap file tersebut itu kita temukan pemeriksaan pada frame tertentu yang menunjukkan ada momen-momen atau pada rentang video tersebut adalah bersifat wajar dan continue. Jadi, tidak ditemukan adanya penyisipan atau pemotongan frame pada frame-frame tertentu," ucapnya.

Heri menjelaskan, pihaknya menganalisa file video tersebut setelah menerima datanya melalui flashdisk dari penyidik. Flashdisk itu diberikan penyidik pada 7 Maret 2022 lalu untuk selanjutnya dilakukan analisa file di laboratorium forensik (labfor).

"Jadi memang pemeriksaan digital forensik maupun barang bukti, jadi di pos laporan itu tidak hanya barang bukti digital tapi semua barang bukti baik pembunuhan ada darah, biologi, kimia, fisika itu dilakukan di laboratorium," ujar Heri.

"Kami punya panduan laboratorium berdasarkan ISO 17025, semuanya dilakukan di laboratorium," katanya.

Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Menurut Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group, penjahat, hingga dugaan bermain tambang di Papua.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya