Saksi di Sidang Haris Azhar dan Fatia Hari Ini Ahli Digital Forensik
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Senin, 24 Juli 2023.
Sidang perkara yang dimaksud beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Duduk sebagai terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Senin, 24 Juli 2023, pemeriksaan saksi ahli dari JPU," demikian dikutup dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun ahli digital forensik yang dimaksud ialah Herry Priyanto. Sedianya, Herry dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada Senin, 17 Juli 2023. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini, Senin, 24 Juli 2023.
"Ternyata ada berita duka, sehingga kita tidak bisa melanjutkan pemeriksaan ahli yang berikutnya. Jadi terpaksa meminta waktu, penuntut umum untuk mendengar saksi ahli ini untuk hari berikutnya," tuturnya.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanty, didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.
"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.
Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group, penjahat, hingga dugaan bermain tambang di Papua.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.