Gugatan Rp 5 Triliun ke Mahfud MD Dicabut, Panji Gumilang: Statement-nya Sudah Bagus

Panji Gumilang
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi mencabut gugatannya sebesar Rp 5 triliun terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. 

Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Tidak Bisa Damai

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, salah satu alasan Panji Gumilang mencabut gugatannya adalah dia menganggap Mahfud MD orang yang baik dan sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan Mahfud. Selain itu, belakangan pernyataan Mahfud MD sudah bagus tentang ponpes Al Zaytun.

"Menurut keterangan dari klien kami itu pak Mahfud MD ini orang baik, kemudian kesini-kesini ini punya statement-nya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Kemudian beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata Hendra Effendi saat dihubungi, dikutip Minggu, 23 Juli 2023.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hendra mengatakan bahwa Panji Gumilang meminta timnya untuk mencabut gugatannya terhadap Mahfud MD pada Kamis, 20 Juli 2023 lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?

Hendra juga tidak mengetahui apakah ada pembicaraan antara kliennya dengan Mahfud atau tidak sebelum gugatan dicabut

"Jadi mungkin kembali lagi lah kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham. Dua hari yang lalu kalau enggak salah (gugatan dicabut). Sepertinya Kamis, saya kurang begitu paham ya, waktu itu tim kita yang mengurusi administrasinya ke PN Jakarta Pusat," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, didugat perdata oleh pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Adapun gugatan dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" ujar di kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya