Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Digugat ke Pengadilan Negeri Suka Makmue

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Aceh – Kasat Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagan Raya AKP M dan keempat anggotanya yakni Bripka SAS, Briptu ZA, R da, RZ digugat ke Pengadilan Negeri Suka Makmue. Gugatan tersebut terjadi lantaran Kasat Reskrim Polres Nagan Raya diduga melawan hukum

Tragedi Kebakaran Cipinang 3 Balita Meninggal Terkunci di Kamar, Polisi Ungkap Kronologinya

Mereka disebut mengambil paksa alat, menahan dan merusak sebuah excavator milik warga Pante Cermin Aceh Barat yang bernama Azwir. Melalui kuasa hukumnya, Azwir mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan nomor perkara 2/Pdt.G/PN Skm. 

Daftar gugatan terhadap 5 anggota Polri ke Pengadilan Negeri Suka Makmue

Photo :
  • Tim tvOne/Chaidir Azhar
Saat 3 Balita Tewas dalam Kebakaran di Cipinang Baru, Ibunya Sedang Jemput Anak Sekolah

Kuasa hukum Azwir sebagai penggugat, Muzakir, mengatakan bahwa pihaknya menggugat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya bersama empat anggotanya yang lain lantaran mengambil paksa excavator milik kliennya tanpa pemberitahuan dan dasar yang jelas. Sehingga diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Dengan mengambil paksa tanpa memberitahukan sama dengan pencurian, excavator klien kami saat diambil paksa sedang tidak beraktivitas, alat berat tersebut sedang terparkir, pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh excavator tersebut sehingga harus ditahan, dan pihak Satreskrim juga tidak memberikan satu surat pun kepada klien kami tentang penahanan alat tersebut," kata Muzakir yang dikutip dari tvOnenews pada Minggu, 23 Juli 2023. 

Buron 12 Hari, Dari Mana Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan Dapat Pasokan Makanan?

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

Lebih lanjut, Muzakir mengatakan bahwa kliennya juga sudah berusaha agar alat excavatornya dikembalikan. Akan tetapi, petugas Reskrim Polres Nagan Raya disebut malah meminta sejumlah uang kepada kliennya. 

"Saat klien kami meminta excavatornya dikembalikan, malah klien kami diminta sejumlah, maksudnya apa?," ujar Muzakir. 

Dijelaskan juga olehnya bahwa kliennya harus menanggung kerugian yang sangat besar akibat alat excavator yang diambil paksa dan ditahan oleh pihak Kasat Reskrim Polres Nagan Raya. Selain itu, kliennya juga tidak bisa bekerja dan harus membayar biaya kredit excavator yang belum lunas.

"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kasat Reskrim dan sejumlah anggotanya telah membuat klien kami harus menanggung kerugian yang sangat besar, kami melakukan gugatan untuk mendapatkan keadilan," jelasnya.

"Selain ke pengadilan negeri, kita juga telah melaporkan para tergugat ke Divisi Propam Mabes Polri serta ke Kompolnas Republik Indonesia," lanjutnya.

Sementara itu, AKBP Rudi Saeful Hadi, Kapolres Nagan Raya mengaku belum mengetahui bahwa sejumlah anggotanya telah digugat ke pengadilan karena diduga melawan hukum oleh pihak Azwir.  

"Saya belum mendapat laporan dari Kasat Reskrim terkait masalah tersebut, nanti saya cek dulu, ya," tutupnya

AKP Nurma Dewi

Polisi Bakal Panggil Lagi Korban Perundungan SMA Binus Jaksel, Ada Apa?

Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan pemanggilan kepada siswa RE (18) yang diduga menjadi korban perundungan atau bullying di SMA Binus School.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024