Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Digugat ke Pengadilan Negeri Suka Makmue

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Aceh – Kasat Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagan Raya AKP M dan keempat anggotanya yakni Bripka SAS, Briptu ZA, R da, RZ digugat ke Pengadilan Negeri Suka Makmue. Gugatan tersebut terjadi lantaran Kasat Reskrim Polres Nagan Raya diduga melawan hukum

Mereka disebut mengambil paksa alat, menahan dan merusak sebuah excavator milik warga Pante Cermin Aceh Barat yang bernama Azwir. Melalui kuasa hukumnya, Azwir mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan nomor perkara 2/Pdt.G/PN Skm. 

Daftar gugatan terhadap 5 anggota Polri ke Pengadilan Negeri Suka Makmue

Photo :
  • Tim tvOne/Chaidir Azhar

Kuasa hukum Azwir sebagai penggugat, Muzakir, mengatakan bahwa pihaknya menggugat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya bersama empat anggotanya yang lain lantaran mengambil paksa excavator milik kliennya tanpa pemberitahuan dan dasar yang jelas. Sehingga diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Dengan mengambil paksa tanpa memberitahukan sama dengan pencurian, excavator klien kami saat diambil paksa sedang tidak beraktivitas, alat berat tersebut sedang terparkir, pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh excavator tersebut sehingga harus ditahan, dan pihak Satreskrim juga tidak memberikan satu surat pun kepada klien kami tentang penahanan alat tersebut," kata Muzakir yang dikutip dari tvOnenews pada Minggu, 23 Juli 2023. 

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

Lebih lanjut, Muzakir mengatakan bahwa kliennya juga sudah berusaha agar alat excavatornya dikembalikan. Akan tetapi, petugas Reskrim Polres Nagan Raya disebut malah meminta sejumlah uang kepada kliennya. 

"Saat klien kami meminta excavatornya dikembalikan, malah klien kami diminta sejumlah, maksudnya apa?," ujar Muzakir. 

Kronologi Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Dijelaskan juga olehnya bahwa kliennya harus menanggung kerugian yang sangat besar akibat alat excavator yang diambil paksa dan ditahan oleh pihak Kasat Reskrim Polres Nagan Raya. Selain itu, kliennya juga tidak bisa bekerja dan harus membayar biaya kredit excavator yang belum lunas.

Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Tambang Galian C Jadi Pemicu?

"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kasat Reskrim dan sejumlah anggotanya telah membuat klien kami harus menanggung kerugian yang sangat besar, kami melakukan gugatan untuk mendapatkan keadilan," jelasnya.

"Selain ke pengadilan negeri, kita juga telah melaporkan para tergugat ke Divisi Propam Mabes Polri serta ke Kompolnas Republik Indonesia," lanjutnya.

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, 9 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP

Sementara itu, AKBP Rudi Saeful Hadi, Kapolres Nagan Raya mengaku belum mengetahui bahwa sejumlah anggotanya telah digugat ke pengadilan karena diduga melawan hukum oleh pihak Azwir.  

"Saya belum mendapat laporan dari Kasat Reskrim terkait masalah tersebut, nanti saya cek dulu, ya," tutupnya

Kabagops Polres Solok Selatan berinisial DI Diduga Pelaku Penambakan Kasatreskrim

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

Saat ini Indonesia tengah dikejutkan dengan peristiwa polisi tembak polisi. Kejadian tersebut terjadi oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024