Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Ini Alasannya

Panji Gumilang saat pemeriksaan di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan materil maupun imateril senilai Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Gugatan itu mulanya diajukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

Panji Gumilang mencabut guagatannya itu melalui kuasa hukumnya yakni Hendra Effendy. Ia menyebut gugatan itu dicabut lantaran Mahfud MD dinilai sudah memiliki penilaian objektif atas perilaku kliennya.

"Pertama Pak Mahfud MD dinilai oleh klien kami ke sini sudah baik. Sudah mulai melihat kepada objektifitas penilaiannya. Statement-statemennya kepada masyarakat itu sudah bagus," ujar Hendra Effendy dalam acara Kabar Petang tvOne dikutip pada Sabtu 22 Juli 2023.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka di KPK Gugur

Hendra menjelaskan gugatan itu diajukan karena ada miskomunikasi dengan tim kuasa hukum Panji Gumilang.

Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat dengan Komisi III DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

Maka itu, kubu Panji Gumilang langsung mencabut terkait dengan gugatannya kepada Mahfud MD. Bahkan, pengacara Panji juga sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menindaklanjuti.

"Karena pada akhirnya disampaikan pada ke kami itu gugatan yang didaftarkan kemarin itu diminta dicabut dulu, tidak dilanjutkan," kata Hendra.

"Jadi, sebetulnya kemarin itu udah kita cabut. Dan, sudah kita sampaikan surat pencabutannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak dilanjutkan," lanjutnya.

Mahfud Digugat Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang membuat geger publik karena langkahnya yang menggugat.Menko Polhukam Mahfud MD.

Adapun gugatan dimasukan ke PN Jakpus. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo. "Iya benar (ada gugatan tersebut)" ujar di kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Mahfud dianggap Panji melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya